Timika, fajarpapua.com – Dua dari empat pelaku pembunuhan terhadap Gaudesius Naung Tonsi (46) di Bar Pacific Kilometer 10, Kampung Kadun Jaya, Distrik Wania, Minggu (16/8/2026), yang sempat melarikan diri akhirnya berhasil diamankan polisi.
Dengan ditangkapnya kedua pelaku, seluruh pelaku yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam.
Sebelumnya, kedua pelaku terlebih dahulu diamankan polisi setelah kejadian, sementara dua pelaku lainnya melarikan diri.
Kapolsek Mimika Timur, Iptu Alex Soumilena mengatakan, satu pelaku berhasil ditangkap di rumah kosnya di Jalan Pattimura oleh Tim Buser Polsek Mimika Baru (Miru) sekitar pukul 14.00 WIT saat hendak melarikan diri.
“Satu pelaku diamankan di Jalan Pattimura saat hendak kabur. Saat ini ketiganya sudah diamankan di Mapolres Mimika,” katanya.
Alex menambahkan, satu pelaku lainnya berhasil diamankan di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, setelah melarikan diri menggunakan pesawat.
Keberadaan pelaku di Makassar diketahui setelah polisi mendapat informasi dari istri pelaku yang menyebutkan bahwa suaminya telah berangkat ke Makassar.
“Kami dapat informasi dari istrinya kalau pelaku berangkat ke Makassar. Kemudian kami kirim laporan ke Polsek Bandara di Makassar. Begitu pesawat mendarat, langsung dijemput rekan-rekan Polsek Bandara dan diamankan,” ungkapnya.
Menurut Alex, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepolisian setempat untuk proses penjemputan pelaku.
“Besok saya bersama tim yang saya pimpin sendiri dan dua anggota berangkat ke Makassar untuk menjemput pelaku dan membawanya ke Timika. Rencananya kembali ke Timika hari Selasa, 18 Agustus 2026,” ungkapnya. (ron)














