Timika, fajarpapua.com – Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Ditreskrimum Polda Papua mengamankan seorang pria berinisial IHB alias H (23), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan jaringan peredaran senjata api dan amunisi ilegal di wilayah Jayapura.
IHB diamankan pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 13.34 WIT di kawasan Padang Bulan, Distrik Heram, Kota Jayapura. Setelah diamankan, IHB dibawa ke Ditreskrimum Polda Papua untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pengamanan tersebut merupakan hasil pengembangan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/1/III/2026/SPKT.DITKRIMUM/POLDA PAPUA tanggal 13 Maret 2026.
Dalam perkara tersebut, IHB tercatat sebagai DPO berdasarkan DPO Nomor DPO/17/IV/2026/RES.1.17./Ditreskrimum tertanggal 15 April 2026.
Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, IHB diduga berperan sebagai penghubung atau perantara dalam transaksi senjata dan amunisi bersama YYS alias OS alias K. Keduanya diduga menghubungkan pihak pembeli berinisial SP dengan pihak penjual berinisial YK.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, Rabu (7/10), mengatakan pengungkapan perkara tersebut telah menghasilkan sejumlah barang bukti sejak Maret 2026.
Barang bukti yang diamankan antara lain 298 butir amunisi, empat magasin SS1 panjang, satu magasin SS1 pendek, satu pucuk senjata api rakitan, serta enam pucuk laras senjata api bekas Perang Dunia II yang ditemukan dalam kondisi berkarat.
“Kita juga telah berhasil mengamankan 17 orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan amunisi dan senjata api ilegal ini,” jelas Yusuf.
Dari 17 orang tersebut, sebanyak 13 orang telah masuk Tahap II, yakni SP sebagai pembeli senjata api dan amunisi; OB sebagai penyumbang dana/pembeli senjata dan amunisi; YP sebagai penyumbang dana; MKM sebagai perantara senjata; DK sebagai perantara senjata dan amunisi; KO sebagai perantara senjata dan amunisi; SM sebagai perantara senjata dan amunisi; HM sebagai penjual amunisi dan magazen; AKW sebagai penyedia amunisi; NH sebagai penyumbang dana; HLT sebagai penyedia amunisi kepada AKW; YK sebagai perantara senjata dan amunisi; serta AG sebagai perantara senjata dan amunisi.
Sementara dua orang, yakni LNR dan BEI, masuk dalam Tahap I dengan peran sebagai perantara senjata dan amunisi.
Sedangkan dua lainnya, yakni YYS alias OS alias K dan IHB alias H, masih dalam tahap penyidikan. Keduanya disebut berperan sebagai penghubung dalam jaringan senjata dan amunisi.
Pengamanan IHB merupakan pengembangan lanjutan setelah Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 sebelumnya mengamankan YYS alias OS alias K pada 29 September 2026 di kawasan Argapura, Kota Jayapura.
YYS juga merupakan DPO dalam perkara yang sama dan diduga memiliki peran sebagai penghubung dalam jaringan transaksi senjata dan amunisi.
Terhadap IHB, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan penguasaan atau kepemilikan senjata api, amunisi, bahan peledak atau bahan berbahaya lainnya tanpa hak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Penyidik masih mendalami peran dan keterlibatan IHB serta keterkaitannya dengan pihak lain dalam jaringan tersebut.
“Penyidik Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz bersama Ditreskrimum Polda Papua tetap akan mengembangkan kasus ini. Kita harus terus mengembangkan kasus ini sampai kita putus mata rantai penyelundupan amunisi dan senjata api ilegal,” ujar Yusuf.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol Dr Faizal Ramadhani, mengatakan pengamanan IHB merupakan bagian dari pengembangan perkara yang dilakukan secara bertahap untuk mengungkap mata rantai jaringan senjata dan amunisi.
“Pengamanan ini merupakan hasil pengembangan dari perkara yang sedang ditangani. IHB diduga memiliki peran sebagai penghubung dalam jaringan transaksi senjata dan amunisi. Namun, seluruh peran dan keterkaitan masing-masing pihak masih terus didalami berdasarkan fakta dan alat bukti,” ujarnya.
Ia menegaskan proses pengembangan perkara akan terus dilakukan secara profesional dan terukur untuk memastikan pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Adarma Sinaga, mengatakan penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keseluruhan rangkaian peredaran senjata dan amunisi tersebut.
Setelah IHB diamankan, penyidik akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami perannya dalam jaringan yang sedang ditangani.
Wakaops juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas peredaran, penyimpanan, penguasaan maupun transaksi senjata api dan amunisi secara ilegal.
Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait senjata api dan amunisi diminta segera melaporkannya kepada aparat keamanan agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Saat ini IHB alias H masih menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Papua. Penyidik akan terus mengembangkan perkara untuk mendalami peran masing-masing pihak, menelusuri mata rantai jaringan, serta mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan.
Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan, dengan tetap mengedepankan profesionalitas, proporsionalitas dan asas praduga tak bersalah.(ron)










