Asmat, fajarpapua.com – Kepolisian Resor (Polres) Asmat mengungkap kasus tindak pidana penipuan yang mengatasnamakan program pembangunan 3 Juta Rumah Subsidi di wilayah Papua Selatan. Dalam kasus tersebut, seorang pria berinisial JK (43), pekerja swasta asal Fakfak, Papua Barat, ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers Polres Asmat, Senin (17/8/2026). Konferensi pers dipimpin Kapolres Asmat AKBP Wahyu Basuki, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Iptu Rohmad, S.E., M.M.
Kapolres Asmat menjelaskan, penanganan perkara tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/72/XII/2025/SPKT/Polres Asmat/Polda Papua tertanggal 16 Desember 2025.
Peristiwa penipuan tersebut terjadi sejak September hingga Desember 2025 di Distrik Agats, Kabupaten Asmat. Dalam menjalankan aksinya, JK mengaku sebagai Koordinator Asosiasi Pengembang Perumahan Rakyat Indonesia (ASPPRIN) wilayah Papua sekaligus Direktur Utama PT Papua Bornesia Nusantara (PBN).
Menurut keterangan polisi, tersangka meyakinkan sejumlah korban yang merupakan calon subkontraktor bahwa terdapat program pembangunan rumah subsidi tipe 36 dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman RI.
“Tersangka meyakinkan para korban atau subkontraktor bahwa ada program pembangunan rumah subsidi tipe 36 dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman RI dengan anggaran sebesar Rp190 juta per unit,” jelas AKBP Wahyu Basuki.
Untuk meyakinkan korban dan melancarkan aksinya, tersangka mewajibkan calon subkontraktor membayar biaya pendaftaran atau uang muka sebesar 1 persen dari nilai kontrak setiap unit rumah, yakni Rp1,9 juta per unit.
Dari modus tersebut, tersangka berhasil mengumpulkan uang dari para korban dengan total mencapai Rp1.294.500.000 atau sekitar Rp1,29 miliar.
Kasus tersebut kemudian ditindaklanjuti penyidik Sat Reskrim Polres Asmat. Setelah dua kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, tersangka JK tidak memenuhi panggilan penyidik.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kasat Reskrim Iptu Rohmad bersama anggota Polres Asmat melakukan pencarian hingga akhirnya JK berhasil diamankan di wilayah Jakarta Barat.
Tersangka kemudian dibawa ke Polres Asmat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, JK dijerat Pasal 492 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori V.
Saat ini, penyidik Sat Reskrim Polres Asmat masih menyelesaikan pemberkasan perkara sebelum dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Merauke untuk memasuki tahap I.
Kapolres Asmat menegaskan, pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menindak tegas praktik penipuan yang merugikan warga.
Polres Asmat juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan proyek, program pemerintah maupun investasi dengan meminta sejumlah uang terlebih dahulu. Masyarakat diminta memastikan legalitas dan kebenaran suatu program melalui instansi pemerintah terkait sebelum melakukan pembayaran atau menyerahkan dana. (Jef)















