Timika, fajarpapua.com – Bupati Mimika menunjuk dua pejabat putra asli Kamoro untuk menjalankan tugas sementara pada Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Mimika.
Penunjukan tersebut ditandai dengan serah terima jabatan yang dipimpin Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Mimika, Abraham Y. Kateyau, di ruang kerja Sekda Mimika, Senin (5/10).
Marselino Mameyao, SKM dipercaya menjalankan tugas sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Kesehatan Mimika. Ia menggantikan Goldfred Maturbongs yang memasuki masa persiapan pensiun (MPP).
Sebelumnya, Marselino menjabat sebagai Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Mimika. Sosok Marselinus bukan orang baru di lingkungan Dinas Kesehatan karena pernah menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan Mimika.
Sementara itu, Fransiskus Bokeyau, S.Pd ditunjuk menjalankan tugas sementara sebagai Kepala BPBD Mimika menggantikan Agustina Rahadet.
Fransiskus saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Mimika Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia. Ia juga memiliki pengalaman di bidang pendidikan dan pernah menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan Mimika pada periode pemerintahan sebelumnya.
Serah terima jabatan tersebut berlangsung secara terbatas dan disaksikan Kepala BKPSDM Mimika Hermina Imbiri serta Staf Ahli Bupati Mimika Yohana Paliling.
Pj Sekda Mimika Abraham Y. Kateyau berpesan agar kedua pejabat yang mendapat amanah tersebut segera menyesuaikan diri dan menjalankan tugas serta tanggung jawab dengan baik.
Menurutnya, penunjukan pejabat sementara penting untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan, terutama pada sektor kesehatan dan penanganan kebencanaan.
"Penempatan pejabat sementara juga menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan ruang bagi aparatur daerah untuk mengambil peran lebih besar dalam pembangunan," ujarnya.
Ia berharap kedua pejabat tersebut dapat segera menjalankan tugas masing-masing sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal. (ron)







