Lewati ke konten utama

Polres Mimika Bongkar Jaringan Narkoba Modus “Sistem Tempel”, Dua Tersangka Dibekuk

Redaksi Fajar PapuaPenulis
19.24 WIT3 menit baca361 dibaca
Para tersangka dan barang bukti yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Mimika.
Para tersangka dan barang bukti yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Mimika.Foto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika membongkar jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Mimika. Dalam pengungkapan tersebut, dua pria berinisial RL alias O (24) dan RHS alias A (27) diamankan karena diduga terlibat dalam peredaran sabu dan ganja dengan modus “sistem tempel”.

Kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda pada Selasa (8/9/2026), setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika.

Kapolres Mimika AKBP Alredo Agustinus Rumbiak melalui Kasat Resnarkoba AKP Habibi C. Solosa membenarkan pengungkapan tersebut.

“Kami mengamankan dua tersangka laki-laki berinisial RL alias O dan RHS alias A. Keduanya merupakan satu jaringan yang menggunakan modus operandi sistem tempel dalam mengedarkan narkotika di wilayah Kota Timika,” ujar Habibi.

Pengungkapan kasus tersebut bermula sekitar pukul 18.00 WIT, ketika Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan di kawasan Jalan Budi Utomo Ujung, Perumahan Syaki Permai.

Petugas kemudian memantau pergerakan RL yang dicurigai kerap keluar masuk sebuah rumah menggunakan sepeda motor.

Sekitar pukul 19.00 WIT, polisi menyergap RL sesaat setelah keluar dari rumahnya. Penggeledahan kemudian dilakukan di kediamannya sekitar pukul 19.30 WIT.

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan lima paket kecil diduga sabu dan dua paket kecil diduga ganja. Polisi juga mengamankan timbangan digital, alat hisap sabu atau bong, plastik bening serta sejumlah barang lainnya.

Dalam pemeriksaan awal, RL mengakui keterlibatannya dan menyebut seorang rekannya. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap RHS alias A di kawasan Jalan Irigasi sekitar pukul 21.30 WIT.

Menurut keterangan penyidik, RHS berperan sebagai eksekutor lapangan yang bertugas menempelkan paket narkotika di sejumlah lokasi berdasarkan arahan RL.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap jaringan tersebut memperoleh pasokan narkotika dari seorang pemasok yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Narkotika tersebut diduga dikirim dari Jakarta melalui jasa ekspedisi JNE. Sementara komunikasi dan pengendalian transaksi dilakukan melalui akun media sosial Instagram.

Setiap transaksi yang berhasil, pemasok kemudian mentransfer sejumlah uang kepada RL yang diduga sebagai upah.

Polisi juga masih mendalami pengakuan para tersangka yang menyebut jaringan tersebut telah beberapa kali menerima kiriman narkotika dan melakukan penempelan paket di puluhan lokasi di wilayah hukum Polres Mimika.

RL diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang saat ini berstatus pembebasan bersyarat (PB).

Dari tangan dan kediaman RL, polisi mengamankan lima paket plastik bening berisi diduga sabu, dua paket berisi diduga ganja, satu bong, satu timbangan digital, dua bendel plastik bening kecil, satu unit iPhone 16 warna hitam serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam.

Sementara dari RHS, polisi mengamankan satu unit telepon seluler POCO X7 warna hitam.

Kedua tersangka kini telah diamankan di Mako Polres Mimika, Mile 32, untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik masih melakukan penimbangan resmi terhadap barang bukti serta pengujian sampel di Laboratorium Forensik Polda Papua. Polisi juga masih memburu pemasok yang telah ditetapkan sebagai DPO.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan pasal sebagaimana tercantum dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai konstruksi perkara yang disampaikan penyidik.

Habibi menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Sat Resnarkoba Polres Mimika dalam memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus mendukung pelaksanaan Operasi Antik Noken 2026.

“Kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada masyarakat yang proaktif memberikan informasi. Keberhasilan ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat Mimika. Kami berkomitmen penuh untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Mimika, Polda Papua Tengah,” tegasnya. (ron)