Timika, fajarpapua.com- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Timika, Papua Tengah, mencatat realisasi penerimaan pajak hingga 31 Juli 2026 mencapai Rp306,30 miliar atau sekitar 30 persen dari target sebesar Rp1 triliun.
Pelaksana Harian Kepala KPP Pratama Timika Herman Butarbutar di Timika, Jumat, mengatakan penerimaan pajak terbesar berasal dari jenis pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 57 persen, kemudian pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dan PPh badan sebesar 7 persen, PPh final 5 persen, dan PPh Pasal 25 orang pribadi sebesar 2,7 persen.
"Per sektornya, penerimaan pajak dari pemerintah daerah sebesar 48,59 persen atau hampir setengah dari nilai realisasi. Kalau tahun 2025, penerimaan pajak dari pemda sebesar 60 persen," kata Herman.
Ia menjelaskan sejak 2025 hingga saat ini KPP Pratama Timika mengandalkan penerimaan pajak dari sektor pemerintah daerah yang masuk dalam wilayah kerja yaitu Kabupaten Mimika, Kabupaten Deiyai, Kabupaten Paniai dan Kabupaten Intan Jaya.
Sementara, sebelumnya hingga 2024, penerimaan pajak KPP Pratama Timika mengandalkan sektor pertambangan PT Freeport Indonesia dan sejumlah perusahaan subkontraktornya.
Sejak 2025 seluruh kewajiban perpajakan PTFI kini ditangani oleh KPP Wajib Pajak Besar Satu di bawah lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Wajib Pajak Besar (Large Tax Office/LTO) di Jakarta.
Berdasarkan sektor pajak, sektor perdagangan besar dan eceran menyumbang 12,9 persen dari realisasi penerimaan pajak hingga akhir Juli, diikuti konstruksi 11,75 persen, aktivitas administrasi dan penunjang jasa 8 persen serta dari penghasilan karyawan, pejabat dan pensiunan 5 persen.
"Lima sektor ini yang menopang 30 persen dari realisasi hingga hari ini," jelas Herman.
Ia memprediksi realisasi penerimaan pajak akan terus bergerak naik pada triwulan III 2026 sejak Agustus mendatang seiring dengan meningkatnya kegiatan fisik proyek-proyek pemerintah daerah hingga akhir tahun.
"Kami optimistis penerimaan pajak akan tumbuh positif mulai Agustus karena sudah pasti akan ada pencairan-pencairan kegiatan proyek pemerintah," kata Herman.
Menyangkut pertumbuhan pajak di wilayah KPP Pratama Timika, Herman menyebut pada triwulan I 2026 sempat mengalami keterlambatan bahkan hingga minus 5 persen. Namun, memasuki akhir triwulan II 2026 kondisi pertumbuhan pajak semakin membaik meskipun masih di angka minus 1 persen.
"Mulai bulan Juli ini sudah semakin membaik, memang masih minus 1 persen," jelasnya.(ant)








