BERITA UTAMAMIMIKA

Belum Dapat Ganti Rugi, Warga Hentikan Pengerjaan Jalan Anggrek, Hj. Nurmila: Sejak Tahun 2015 Hanya Janji

cropped cnthijau.png
10
×

Belum Dapat Ganti Rugi, Warga Hentikan Pengerjaan Jalan Anggrek, Hj. Nurmila: Sejak Tahun 2015 Hanya Janji

Share this article
Hj. Nurmila Ode bersama Supyanda saat menyampaikan alasan pemalangan Jalan Anggrek.
Hj. Nurmila Ode bersama Supyanda saat menyampaikan alasan pemalangan Jalan Anggrek.

Timika, fajarpapua.com – Keluarga Hj. Nurmila Ode pada Senin (10/10) lalu meminta kontraktor proyek Jalan Anggrek Timika untuk menghentikan pekerjaan mereka.

Langkah tersebut diambil lantaran pemerintah daerah melalui dinas terkait belum juga membayar ganti rugi lahan yang terkena dampak proyek.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

“Lahan kami yang terkena proyek Jalan Anggrek seluruhnya 4.000 meter persegi atau 10×400 meter lebih,” ujar Hj. Nurmila Ode saat dikonfirmasi fajarpapua.com, Selasa (11/10) terkait aksi penghentian yang dilakukan oleh pihak keluarganya sambil menunjukan lima kopi sertifikat lahan yang dimaksud.

Wanita yang dikenal sebagai pengusaha ini mengakui, selama ini memang pihaknya yang meminta kontraktor untuk menghentikan pekerjaan setiap kali proyek jalan melalui lahannya.

Ditegaskan, tindakan tersebut dilakukan bukan tanpa sebab, hal itu karena dirinya sebagai pemilik lahan belum menerima ganti rugi sepeserpun.

“Pemda Mimika melalui Bagian Pertanahan Setda Mimika sejak Tahun 2015 menjanjikan pembayaran ganti rugi, namun hingga kini belum ada sedikitpun yang terealisasi,” ujarnya.

Hj. Nurmila Ode mengungkapkan, pada tahun 2016 atau tepatnya pada 5 Desember 2016 dirinya diundang oleh Setda Mimika.

26a70215 b66e 4e1b 9631 06a963280d9b 1
Surat Kehilangan Sertifikat Tanah

Dijelaskan, dalam surat yang ditandatangani Drs.Marthen Paiding saat masih menjabat sebagai Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Mimika tertulis mengundang dirinya untuk bertemu dengan Ketua dan Anggota Panitia Penyelesaian Konflik Pertanahan Tahun 2016.

Sebagaimana lampiran surat, tujuan pertemuan tersebut adalah melakukan verifikasi dokumen konflik sebelum dilakukan pembayaran.

“Namun pertemuan yang awalnya dilakukan di Lantai 2 Gedung BPN Timika itu kemudian dipindah di Mapolres Mimika Mile 32, namun pada akhirnya tidak jadi dilaksanakan hingga saat ini,” jelasnya.

Terkait besaran ganti rugi yang disepakati oleh pihaknya dan Pemda Mimika pada Tahun 2016 sebesar Rp 1,6 miliar.

“Saat itu nilai ganti rugi untuk lahan milik saya yang terkena proyek Jalan Anggrek itu sudah disepakati, namun hingga kini belum dibayarkan. Ini aneh sekali,” jelasnya.

Sementara Supyanda yang merupakan suami Hj. Nurmila Ode mengaku heran karena hanya lahan miliknya yang terkena proyek Jalan Anggrek yang tidak dibayar ganti rugi.

Sementara lahan milik warga lainnya termasuk milik salahsatu pejabat di lingkungan Pemda Mimika serta milik salahsatu perwira polisi yang sempat menjabat sebagai Kapolsek Kuala Kencana malah dibayar ganti rugi.

“Ini ada apa, kok hanya kami yang tidak dibayarkan ganti rugi. Seandainya saat itu semua pemilik lahan tidak mendapatkan ganti rugi, kami tidak akan menuntut,” jelasnya.

Mengenai informasi di masyarakat bahwa pihaknya sengaja menghalangi proyek tersebut, baik Hj. Nurmila Ode maupun Supyanda membantah rumor tersebut.

“Saya seorang RT, tidak mungkin menghalangi proyek Jalan Anggrek. Yang kami lakukan menuntut hak kami terkait ganti rugi atas lahan yang terkena proyek jalan tersebut,” jelasnya.

“Intinya begini, siapapun tidak akan menerima jika ada pihak yang masuk ke lahan kita tanpa ijin terlebih dahulu kepada pemiliknya,” tambah Supyanda.

Ia mengaku, sebelum melakukan aksinya menghentikan proyek Jalan Anggrek, dirinya sudah bertemu kontraktor.

“Kami menyampaikan kepada kontraktor untuk sementara menghentikan proyek tersebut hingga ada kesepakatan pembayaran ganti rugi lahan. Jadi kami telah menyampaikan alasan kami kepada mereka, bukan kami menghentikan tanpa alasan,” tuturnya.

Untuk itu pihaknya berharap Pemda Mimika melalui organisasi perangkat daerah terkait untuk segera menyelesaikan permasalahan serta membayar ganti rugi yang menjadi haknya sehingga pengerjaan proyek Jalan Anggrek dapat berjalan kembali. (mas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *