BERITA UTAMAMIMIKA

Mantan Anggota DPRD Mimika Ingatkan Badan Publik Beri Informasi Secara Kontinue Cuaca Ekstrem di Papua Secara Akurat

cropped cnthijau.png
3
×

Mantan Anggota DPRD Mimika Ingatkan Badan Publik Beri Informasi Secara Kontinue Cuaca Ekstrem di Papua Secara Akurat

Share this article
Wilhelmus Pigai
Wilhelmus Pigai

Timika, fajarpapua.com – Mantan Anggota DPRD Mimika yang kini menjabat Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua (KI Papua ), Wilhelmus Pigai meminta badan publik berwenang untuk menyampaikan informasi secara akurat dan benar peringatan cuaca ekstrim awal tahun 2023 yang berpotensi bahaya seperti cuaca ekstrim, gelombang tinggi, ancaman air laut rob, dan potensi gempa bumi kepada publik.

Berbicara kepada media, Senin (2/1/2023), Wilhelmus menegaskan sesuai UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada pasal 10 diatur tentang Informasi yang wajib diumumkan serta merta oleh badan publik adalah informasi yang dapat mengacam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dengan menggunakan bahasa yang mudah dipahami.

ads

“Selanjutnya diatur juga dalam Peraturan Komisi (PERKI) No 1 tahun 2021 pada pasal 19 menjelaskan bahwa informasi yang mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum meliputi informasi bencana alam, informasi bencana non alam, informasi bencana sosial, informasi tentang jenis persebaran, informasi tentang daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular, informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat dan informasi tentang rencana ganguan terhadap utilitas publik,” ungkapnya.

Selanjutnya KI Papua mengajak dan menghimbau kepada badan publik berwenang untuk menyampaikan informasi publik secara akurat, benar dan tidak menyesatkan masyarakat yang telah diolah melalui proses sebagaimana ketentuan perundang-undangan.

“Sebaran informasi yang akurat dan benar perlu dilakukan supaya tidak terjadi perbedaan persepsi di masyarakat atas suatu informasi yang justru menimbulkan kepanikan dan kegaduhan dalam hal terjadinya perbedaan informasi dari Badan Publik,” paparnya.

KI Papua juga menghimbau masyarakat untuk dapat lebih teliti dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial atau media lainnya terkait sumber informasi yang diperoleh.

“Pastikan informasi yang diperoleh adalah memang dari sumber yang benar dan berasal dari instansi atau badan publik yang telah diberikan kewenangan oleh pemerintah untuk menyampaikan informasi serta merta kepada masyarakat,” paparnya.

Kata dia, masyarakat yang cerdas adalah masyarakat yang bijak menggunakan informasi yang diperoleh untuk kepentingan baik diri sendiri keluarga dan kepentingan umum lainnya.

“Sa berhak tahu, ko berhak tahu, mari kitorang bangun budaya keterbukaan ditanah Papua.
Salam keterbukaan,” papar Wilhelmus Pigai.(ana)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *