BERITA UTAMAPAPUA

Rusuh Saat Unjuk Rasa, Dua Pemuda Diserahkan ke Jaksa

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
3
×

Rusuh Saat Unjuk Rasa, Dua Pemuda Diserahkan ke Jaksa

Share this article
IMG 20230114 WA0006
Dua tersangka pelaku kericuhan saat unjuk rasa di Abepura diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura.Foto: Istimewa

Jayapura, fajarpapua.com– Penyidik Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota menyerahkan dua tersangka beserta barang buktinya atas kejahatan Penghasutan dan Melawan Petugas ke Jaksa Penuntut Umum, Jumat (13/1) siang.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Oscar Fajar Rahadian, mengatakan Kedua tersangka yakni GP dan KA diserahkan atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP / 900 / XI / 2022 / Papua / Resta jpr kota / Sek Abepura, Tanggal 16 November 2022 tentang tindak pidana Penghasutan di Muka Umum dengan Lisan maupun Tulisan dan Melawan Petugas dengan Kekerasan.

ads

“Keduanya merupakan kordinator lapangan dan wakil koordinator lapangan yang bertanggung jawab pada aksi unjuk rasa yang dilakukan bertempat di Auditorium Uncen Pada 16 November 2022 lalu,” pungkas Kasat Reskrim, Sabtu (14/1).

Lebih lanjut kata Kasat Reksrim, Kedua tersangka berteriak kepada para massa aksi unjuk rasa untuk maju turun ke jalan raya, sehingga semua massa aksi langsung maju kedepan mendorong / menabrak barisan / barikade aparat Kepolisian yang bertugas hingga masuk ke badan jalan.

“Dari situlah massa aksi pengunjuk rasa tidak terima karena dihalang oleh aparat yang membuat mereka kembali masuk ke halaman Kampus Uncen sambil melakukan perlawanan terhadap petugas Kepolisian dengan cara melempari dengan menggunakan batu kearah aparat Kepolisian hingga mengakibatkan 3 (tiga) personel Kepolisian mengalami luka dan harus mendapatkan perawatan medis melalui operasi di rumah sakit Bhayangkara,” jelas Kasat Reskrim.

Kedua tersangka diserahkan beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum bernama Mohammad Arifin, S.H dan juga disangkakan pasal Pasal 160 KUHP dan Pasal 214 ayat (1) dan (2) KUHP jo Pasal 212 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara.(hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *