BERITA UTAMAJayapura

Kejari Jayapura Musnahkan Barang Bukti dari 81 Perkara Tindak Pidana

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
3
×

Kejari Jayapura Musnahkan Barang Bukti dari 81 Perkara Tindak Pidana

Share this article
IMG 20230328 WA0064
Kejari Jayapura saat melakukan pemusnahan barang bukti

Jayapura, fajarpapua.com – Kejaksaan Negri Jayapura melakukan pemusnahan terhadap barang bukti dari 81 perkara tindak pidana yang sudah berkekuatan tetap. Pemusnahan itu berlangsung di Kantor Kejaksaan Negri Jayapura, Selasa (28/3).

“Barang bukti ganja dan sabu yang kita musnakan semuanya bersumber dari 81 perkara yang telah bermuatan hukum. Semua barang bukti yang kita musnahkan dengan cara dibakar dan dilarutkan ke dalam air,”ucap Kepala Kejaksaan Negri Jayapura Alex Sinuraya didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Jayapura Yosef Simbolon.

ads

Ia menjelaskan, barang bukti tersebut merupakan hasil dari 81 perkara yang telah berkekuatan hukum artinya proses hukumnya sudah inkracht di pengadilan.

Adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan dari beberapa jenis perkara atau tindak kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jayapura adalah ganja dan sabu.

“Jumlah barang bukti lebih banyak diperoleh dari kasus narkotika. Adapun jumlah barang bukti lebih banyak diproleh dari kasus narkotika. Barang bukti yang dihanguskan ada 48 perkara narkotika jenis ganja dan 2 perkara sabu. Untuk ganja ada 2 kg dan sabu kurang lebih 1 gram,”tuturnya.

Sementara untuk sisanya dari perkara tindak pidana lainnya, baik itu kasus penganiayaan, pencurian dan kasus lainnya yang barang buktinya berkaitan dengan tindak pidana.

Sinuraya menuturkan barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan bagian dari simpel yang digunakan untuk proses peradilan di pengadilan. Sedangkan barang bukti sisanya sudah dimusnahkan beberapa bulan lalu.

“Ini adalah pemusnahan kedua yang dilakukan tahun ini. Artinya sebagian besar barang bukti sebelumnya sudah kami musnahkan. Sehingga yang saat ini dimusnahkan merupakan bagian dari simpel yang kita bawa ke pengadilan,” sebutnya.

Lanjut Sinuraya, pihaknya selama ini tidak berlama-lama menyimpan barang bukti. Hal itu dilakukan guna mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti.

“Selama ini kita tegas terhadap barang bukti. Seperti kasus narkotika, ketika kasus dalam tahap penelitian perkara kita selalu meminta penyidik untuk memusnahkan sebagian barang bukti. Untuk apa, selain tempat penyimpanan khusus barang bukti kita kecil dan tidak ingin adanya penumpukan, tentu kita ingin agar barang bukti ini tidak disalahgunakan,” tegasnya.

Ia menambahkan pihaknya akan secara rutin melakukan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap. Dan dalam proses pemusnahan juga dilakukan secara transparan.(hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *