Timika, fajarpapua.com – ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika mengikuti Sosialisasi Optimalisasi kebijakan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) melalui pemanfaatan kanal Qris tahun 2023 yang berlangsung di Hotel Grand Tembaga, Rabu (5/3). Materi dibawakan Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua.
Mewakili Plt Bupati Mimika Sekda Petrus Yumte mengatakan Pandemi Covid-19 telah mendorong ekonomi digital berkembang secara eksponensial dan mampu tampil sebagai kekuatan baru. Pada tahun 2020, nilai ekonomi digital Indonesia mencapai USD 44 miliar atau tumbuh 11% dan tercatat sebagai pertumbuhan yang terbesar di kawasan Asia Tenggara. Angka ini dapat terus tumbuh lebih besar mempertimbangkan jumlah penduduk dan perkembangan pemanfaatan gadget dan sarana komunikasi nasional. Dari sisi digital user, jumlah mobile connection di Indonesia mencapai 345,3 juta (125,6% total populasi) dan pengguna internet berjumlah 212,3 juta orang
“Dengan tingkat penetrasi sebesar 76,8%. Sebagai upaya Pemerintah memanfaatkan tren dan potensi ekonomi digital untuk mendorong penguatan perekonomian nasional dan daerah,” ujar Petrus Yumte.
Presiden RI Joko Widodo, kata dia, telah menetapkan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD).
Pembentukan Satgas P2DD ini bertujuan untuk mempercepat dan memperluas digitalisasi daerah terutama dengan mendorong implementasi ETPD yang dapat meningkatkan transparansi transaksi keuangan daerah, mendukung tata kelola, dan mengintegrasikan sistem pengelolaan keuangan daerah dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah.
“Berdasarkan hasil kajian Satgas P2DD di Bulan Agustus 2021, penerapan digitalisasi dalam transaksi keuangan daerah telah berdampak positif dalam pengelolaan keuangan daerah di masa pandemi Covid-19. Pemda dengan tingkat Indeks ETPD yang lebih tinggi cenderung lebih resilien dan memiliki realisasi belanja yang cenderung lebih tinggi,” katanya.
Kata Petrus, berdasarkan hasil asesment Indeks ETPD pada Desember 2022, Pemkab Mimika menjadi satu dari enam Pemkab di Papua yang berada pada kategori maju dengan nilai Indeks ETPD yaitu sebesar 74.3%.
“Capaian ini tentu cukup membanggakan namun juga perlu kita tingkatkan sehingga Pemkab Mimika dapat naik kelas menjadi Pemda kategori Digital,” sambung Petrus.
“Jika dilihat dari komponen perhitungan Indeks ETPD, tingkat implementasi ETPD pada sisi belanja dan pendapatan sudah cukup baik. Namun demikian, masih terdapat beberapa pos retribusi yang bisa lebih dioptimalkan terkait penyediaan kanal digital untuk pembayarannya,” lanjutnya.
Selain itu, lanjut Petrus, tingkat realisasi penggunaan kanal digital untuk pembayaran pajak/retribusi daerah perlu ditingkatkan, salah satunya yaitu melalui kanal QR Code Indonesian Standard (QRIS).
“Oleh karena itu saya harapkan bagi OPD pemungut Pajak dan retribusi daerah agar mengikuti kegiatan ini dengan baik sehingga dapat diimplementasikan sebagai penunjang dalam capaian program Smart City,” pungkasnya.
Sementara mewakili Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua Andrea Yudhistira mengatakan dengan penggunaan Qris dapat memudahkan dalam transaksi perniagaan.
“Qris ini minimal transaksinya 1 rupiah, maksimalnya 10 juta rupiah,” kata dia.
Menurutnya, penggunaan Qris itu tidak saja untuk transaksi perdagangan atau jual beli, namun dapat juga digunakan seperti donasi, bantuan sosial dan lainnya.
“Tidak hanya transaksi perdagangan saja tapi juga untuk berbagai hal seperti jika ingin berdonasi, bantuan sosial dan lain-lain,” katanya.
“Ini juga termasuk dapat membantu pemerintah daerah dalam memaksimalkan pendapatan daerah karena dengan Qris ini tidak perlu lagi dengan uang tunai, karena banyak resiko seperti uang palsu, kehilangan dan lain sebagainya,” pungkasnya. (feb)