Mappi, fajarpapua.com- Pada Tahun Anggaran 2023 ini, Pemerintah Kabupaten Mappi mengalokasikan anggaran untuk dihibahkan kepada sejumlah lembaga nirlaba, keagamaan dan kemasyarakatan.
Bantuan diserahkan secara simbolis oleh Penjabat Bupati Mappi, Michael R. Gomar pada Selasa (4/4) yang dirangkaikan dengan penyerahan penyelesaian tuntutan ganti rugi tanah.
Adapun lembaga penerima hibah diantaranya KPUD, Bawaslu, Partai Politik, FKUB, PHBI, NU, ICMP, Pemuda Katolik, Pemuda Ansor dan LPKM. Lembaga Masyarakat Adat (LMA) kabupaten/distrik, Dewan Adat dan TP PKK juga menerima hibah dari Pemkab Mappi.
Beberapa lembaga non pemerintah yang bergerak di bidang pendidikan, keagamaan dan lainnya juga mendapat bantuan sosial.
Pemkab Mappi juga menyerahkan hibah dalam bentuk rehabilitasi tempat ibadah dan hibah tempat ibadah.
Pemkab Mappi juga menyelesaikan tuntutan ganti rugi tanah kepada masyarakat pemilik hak ulayat yang terdampak dari pembangunan fasilitas pemerintah.
Dalam kesempatan itu Penjabat Bupati Mappi, mengatakan bantuan hibah tersebut merupakan kebijakan Pemkab Mappi yang diberikan apabila dipandang perlu dan keuangan daerah mencukupi.
Hibah dan Bansos lanjutnya bantuan bersifat tidak wajib disalurkan setiap tahun tapi disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Kita bersyukur di Tahun 2023 melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mappi Tahun 2023 mengalokasikan anggaran untuk mengambil kebijakan dalam rangka program penyelesaian tuntutan ganti rugi tanah dan juga bantuan sosial serta hibah kepada lembaga organisasi kemasyarakatan dan juga tempat-tempat ibadah dalam rangka pembinaan pembangunan spiritual,” terangnya.
Ia mengajak para penerima Bansos dan hibah serta masyarakat pemilik hak ulayat yang menerima ganti rugi tanah agar dapat memanfaatkan dana tersebut sesuai dengan peruntukannya dan yang terutama untuk pembangunan kesejahteraan warga Mappi.
Penjabat Bupati Mappi mengungkapkan, ini bukan pertama kali Pemkab Mappi menyalurkan bantuan, pada Tahun 2022 lalu, beberapa organisasi juga menerima bantuan.
Ditekankan, setiap hibah atau bantuan yang diberikan harus dipertanggungjawabkan dalam bentuk laporan kepada Pemkab Mappi.
“Laporan penggunaan dana baik dari gereja, masjid, mushola dan organisasi–organisasi lembaga kepemudaan, lembaga masyarakat, lembaga adat, lembaga keagamaan tolong bantu kami pemerintah daerah untuk mempersiapkan dan melaporkan bantuan sosial dan bantuan hibah yang diberikan oleh pemerintah daerah,” tegasnya.
Pertanggungjawaban ini akan menjadi catatan dan bahan evaluasi bagi Pemkab Mappi dalam penyaluran bantuan atau hibah berikutnya.
Bagi organisasi atau lembaga yang tidak kooperatif maka, Pemkab Mappi akan tegas dan mempertimbangkan untuk penyaluran bantuan.
Pemkab melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan pimpinan OPD dikatakan Pj Bupati tetap berusaha dan memikirkan penyelesaian tuntutan yang belum dibayarkan tahun-tahun sebelumnya.
Sehingga yang sudah mendapat ganti rugi di tahun ini harus bisa memanfaatkan dengan baik untuk kebutuhan keluarga dan tidak disalahgunakan.
Penjabdt Bupati Mappi meminta kepala OPD dan Sekda untuk menyelesaikan pembayaran apabila syarat administrasi sudah diselesaikan.
Lanjut Penjabat Bupati Mappi, pada program Tahun 2023 Pemda Mappi membayar tuntutan ganti rugi tanah sebanyak 31 Titik lokasi tanah yang terdiri dari pengadaan tanah untuk fasilitas umum dan penyelesaian ganti rugi tanah.
Penyaluran hibah dan bantuan sosial ini ditegaskan Penjabat Bupati Mappi harus dilakukan secara terbuka dan transparan terutama dalam penggunaan oleh pengurus organisasi.
“Saya berharap bantuan hibah dan bantuan sosial ini dapat dimanfaatkan dengan baik dan pengawasan tidak hanya oleh pemerintah daerah tetapi menjadi tanggunjawab kita bersama,” pungkasnya. (KPI)