Makassar, fajarpapua.com – Polda Sulawesi Selatan dinilai lamban menanggapi laporan Mohammad Sul Djafar (56), terkait dugaan pemalsuan surat dan pemalsuan identitas, tertanggal 25/11/2021 lalu.
Setahun lebih, penyelidikan dugaan pemalsuan surat otentik yang telah menjerat Cristian Hendynata Kosinaya selaku terlapor di Polda Sulawesi Selatan itu, masih belum menunjukkan titik terang bahkan terkesan jalan ditempat.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum DPP – LSM Gempa Indonesia, Amiruddin, SH, Kr. Tinggi, menilai kasus itu sengaja dipetieskan.
“Sudah satu tahun lebih kami lapor melalui SPKT tapi proses hukumnya jalan di tempat,” keluh Amirudin kepada fajarpapua.com, Jumat (14/4/23) siang.
Menurutnya, Tonny Hendrik Kosinaya (almarhum) lahir di Makassar tertanggal 28 April 1950, mengakui memiliki istri yang bernama Ince Kumala, wafat pada tanggal 2 Oktober 1957, dimakamkan di pekuburan Bolangi.
Pada tahun 1983, anak perempuan Tonny, Hajja Saleha Baco Mandica mensertifikatkan tanah yang terletak di Jalan Talasalapang, Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate yang sekarang Kecamatan Rappocini Kota Makassar.
Dijelaskan Amiruddin, berdasarkan data dan bukti yang diberikan kepada pelapor, jika disandingkan dengan pengakuan Almarhum Tonny Hendrik Kosinaya jika Ince Kumala adalah istrinya, sangat jelas diduga terjadi pemalsuan surat dan data identitas.
Sebab, Tonny Hendrik Kosinaya lahir di Makassar tertanggal 28 April 1950, sementara Ince Kumala meninggal dunia pada tahun 1957. Hal itu sangat mustahil jika Tonny Hendrik Kosinaya memperistri Ince Kumala saat masih berusia 7 tahun pada saat Ince Kumala meninggal dunia.
Data itu berbeda dengan yang tertera dalam Kartu Keluarga Nomor 7371042705010317 dimana Tonny Hendrik Kosinaya lahir di Makassar tertanggal 28 April 1950, dan istrinya bernama Lily Jauwena lahir di Makassar tanggal 1 Juni 1955, Jln. Makkasau No.9, RT/ RW 003 / 003 Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang Kota Makassar.
Berdasarkan Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar tertanggal 18 Februari 2014, sementara sertifikat Ince Kumala terbit pada tahun 1983.
“Sedangkan Ince Kumala meninggal dunia pada tahun 1957, sangat tidak berlogika, orang yang sudah meninggal dunia mengajukan permohonan peningkatan status hak kepemilikan tanah,” katanya.
Ia membeberkan, dari pemalsuan sertifikat tanah dan pemalsuan identitas, Tonny Hendrik Kosinaya dilaporkan oleh Ir. Mohammad Sul Djafar, di Polrestabes Makassar pada tanggal 29 Maret 2009.
“Terlapornya adalah Ince Kumala dan Tonny Hendrik Kosinaya, selaku suami yang menggunakan surat nikah yang diduga palsu dan pemalsuan identitas, sebagaimana SP2HP, Tonny Hendrik Kosinaya selaku terlapor menggunakan surat yang diduga palsu, dan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan menjadi tersangka. Tetapi laporan tersebut tidak ditindakanjuti karena Tonny Hendrik Kosinaya meninggal dunia pada tanggal 14 Maret 2018,” bebernya.
Dugaan surat palsu menjadi alat bukti di Pengadilan Negeri Makassar dimana Ir Mohammad Sul Djafar menggugat perdata Hj.Saleha Baco Mandica dan anak anaknya.
“Laporan Mohammad Sul Djafar di Polda Sulawesi Selatan terhadap keempat anak Tonny Hendrik Kosinaya terkesan sengaja dipetieskan,” tegasnya.(Andi Ampa)