Timika, fajarpapua.com – Informasi beredarnya rokok ilegal di Kota Timika sebagaimana dilansir fajarpapua.com pada Senin (24/4) lalu ternyata benar adanya.
Hal ini terbukti dengan keberhasilan Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Timika menyita puluhan ribu batang rokok ilegal dalam dua kali penindakan.
Mewakili Kepala KPPBC Timika, Kasie Penindakan dan Penyidikan, Ricky Nelson kepada fajarpapua.com, Rabu (26/4) menyatakan pihaknya serius dalam menangani penyalahgunaan cukai termasuk peredaran rokok ilegal di Kabupaten Mimika.
Dikatakan, selama Tahun 2023 ini KPPBC Timika telah melakukan dua kali penindakan masing-masing pada Bulan Februari dan Maret 2023.
“Dalam dua kali penindakan, KPPBC Timika berhasil menyita sebanyak 16.480 batang rokok ilegal atau pita cukai tidak sesuai,” ujarnya.
Adapun perincian jumlah barang bukti rokok ilegal masing-masing pada penindakan pertama Selasa, 28 Februari 2023 berhasil disita sebanyak 14.480 batang atau 71 slop.
Rokok atau Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) ilegal dengan penggunaan pita cukai yang tidak sesuai dengan kemasan berhasil disita dari Toko S yang beralamat di Jalan Yos Sudarso Timika.
“Diketahui sebanyak 71 slop rokok atau BKC HT dengan merek 68 Bold dan 68 Shield yang disita berupa produk dengan kemasan isi 20 batang tetapi menggunakan pita cukai 12 batang,” jelas Ricky.
Dari penindakan pertama ini lanjutnya KPPBC Timika berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 12.454.900.
Kemudian penindakan kedua dilakukan pada Kamis, 30 Maret 2023 disalahsatu perusahaan jasa titip SC disita sebanyak 10 slop atau 2.000 batang rokok atau BKC HT merk Djaran Goyang.
“BKC HT merek Djarang Goyang kemasan tanpa dilengkapi pita cukai dan berpotensi merugikan negara sebesar 1.338.000 rupiah,” terang Ricky.
Dijelaskan peredaran penyitaan terhadap BKC HT tersebut sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 THN 1995 tentang cukai.
“Terkait dengan pelanggaran tersebut, produsen produk BKC HT saat ini sementara diproses sanksi administrasi berupa membayar kekurangan cukai atau menarik produksinya serta sanksi lainnya yang berkaitan,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu Ricky juga menyampaikan himbauan agar warga lebih bijaksana sebelum memutuskan membeli produk terutama yang masih diragukan legalitasnya. (mas)