BERITA UTAMAPAPUA

Sosok Doktor yang Dinilai Paling Layak Jabat Pj. Gubernur Papua, Ini Tanggapan Pdt. Amsal Yowei

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
23
×

Sosok Doktor yang Dinilai Paling Layak Jabat Pj. Gubernur Papua, Ini Tanggapan Pdt. Amsal Yowei

Share this article
42b17273 21f9 4707 8cb0 f54e52c4cf5c
Pdt. Amsal Yowei

Asmat, fajarpapua.com– Masa jabatan Pj Gubernur Provinsi Papua akan segera berakhir pada Oktober tahun ini. Menyikapi hal demikian, pemerintah pusat melalui Kemendagri tentunya sudah harus melakukan persiapan-persiapan untuk pengisian kekosongan dalam jabatan tersebut.

Salah satu persiapan penting yang perlu dilakukan yakni penjaringan nama tokoh yang dinilai memenuhi syarat administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk kemudian ditunjuk salah satu yang lebih layak menjadi Penjabat Gubernur Provinsi Papua agar dapat menjalankan roda pemerintahan sementara hingga adanya Gubernur definitif.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

Berkaitan dengan hal tersebut, organisasi kemasyarakatan (Ormas) pemuda yang bernaung di bawah Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Papua melansir beberapa nama tokoh yang dinilai layak dan pantas menjabat Pj. Gubernur Provinsi Papua.

Dari sejumlah nama, LIRA menyatakan ketokohan Direktur Urusan Agama Kristen pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama Republik Indonesia Pdt. Dr. Amsal Yowei, S.E.,M.Pd.K lebih layak menjadi Penjabat Gubernur Prov Papua ketimbang yang lainnya.

Penilaian LIRA terhadap mantan Kakanwil Kemenag Prov Papua itu tentu beralasan. Selain pertimbangan dapat memenuhi syarat sesuai kepangkatan, Pdt. Amsal juga merupakan tokoh Orang Asli Papua (OAP) yang dikenal mempunyai rekam jejak dan karir yang mentereng selama menjabat orang nomor satu di Kementerian Agama Provinsi Papua.

Tercatat dibawah kepimpinannya, banyak prestasi yang diraih Amsal Yowei bersama Kementerian Agama, diantaranya sukses menghantarkan beberapa Kabupaten di Papua meraih Harmony Award sebagai kabupaten yang sukses menjaga kerukunan dalam semangat moderasi beragama yang terus digaungkannya hingga kini.

Menanggapi penilaian LIRA terhadap dirinya, penyandang doktor ilmu sosialogi lulusan Universitas Cenderawasih itu melalui telepon selulernya kepada fajarpapua.com, Minggu (11/6/2023) menandaskan setiap masyarakat mempunyai hak konstitusional yang perlu dihargai siapapun. Pasalnya aliansi masyarakat politik mempunyai hak dan kebebasan berpendapat bahkan dijamin negara untuk menentukan pilihan terhadap siapapun yang dinilai layak.

“Setiap masyarakat mempunyai kebebasan untuk berpendapat. Dan itu dijamin dan dilindungi undang-undang. Konstitusi negara kita memberikan ruang dan kebebasan sepenuhnya kepada setiap warga masyarakat untuk berbicara,” ujar Amsal.

Pdt. Amsal mengaku saat ini dirinya sedang menjabat Direktur Urusan Agama Kristen pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama Republik Indonesia, tentunya masih mempunyai tugas dan tanggungjawab yang mesti dikerjakan.

Namun demikian, apabila nanti dirinya dipercayakan negara untuk mengurus tanah kelahirannya sebagai Penjabat Gubernur Prov Papua, maka dirinya selalu siap menerima tugas tersebut dengan penuh rasa tanggungjawab.

Menurut Amsal, setiap tugas yang dipercayakan adalah amanah dan panggilan luhur yang hanya dapat diberikan kepada orang-orang yang mempunyai integritas dan kepemimpinan yang teruji.

“Secara pribadi saya mengucapkan terima kasih untuk pemuda Lumbung Informasi Rakyat Papua serta seluruh elemen masyarakat di Provinsi Papua atas kepercayaan yang diberikan kepada saya. Namun demikian, semuanya itu kita kembalikan kepada yang punya kewenangan untuk mengaturnya. Fokus kita saat ini adalah pada tugas dan tanggungjawab yang ada dulu. Jika berkenan dipercayakan untuk mengurus tanah Papua, maka kita harus melihatnya sebagai anugerah yang dipercayakan Tuhan kepada kita, karena itu harus dilaksanakan dengan penuh rasa tanggungjawab,” pungkas Pdt. Amsal.(Jef)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *