Timika, fajarpapua.com- Badan Kepegawaian dan Sumberdaya Manusia (BKSDM) Kabupaten Mimika yang dipimpin Ananias Faot menggelar Pemetaan Kompetensi dan sosialisasi penerapan Aplikasi Integrate Disclipline (I’DIS).
Sosialisasi dilakukan bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Nasional melalui Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian dihadiri oleh Direktur Pengawasan dan Pengendalian III BKN Pusat, Rury Citra Diani, Kepala Pusat Penilaian dan Kompetensi BKN Pusat, Ibtri Rejeki serta Kepala Puslitbang KMP LAN, Andi Taufik.
Kegiatan dimaksudkan untuk membentuk Sistem Pengawasan Disiplin ASN yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terintegrasi melalui aplikasi I’DIS.
Asisten III Setda Mimika, Hendritte Tandiyono saat membuka kegiatan Kamis (15/6) menegaskan hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.
Ditegaskan pula, kegiatan tersebut juga bertujuan menciptakan ASN yang profesional serta meningkatkan kinerja untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Untuk itu dalam kesempatan ini, kami meminta kepada seluruh peserta untuk serius mengikuti kegiatan ini dan tidak hanya formalitas,” ujarnya.
Saat menyampaikan sambutan Plt. Bupati Mimika, Hendritte juga sempat melontarkan kritik terhadap peserta dari perwakilan OPD yang belum hadir hingga acara pembukaan.
Seperti diketahui Aplikasi I’DIS dapat diakses melalui https://idis.bkn.go.id ini wajib digunakan instansi sebagai bagian langkah preventif dan korektif dalam penanganan pelanggaran terhadap ketentuan manajemen ASN khususnya disiplin pegawai.
Dalam implementasi I’DIS, BKN berkolaborasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di bawah pengawasan Presiden selaku pembina tertinggi Manajemen ASN.
Pembentukan sistem pengawasan terintegrasi secara nasional ini dilakukan sebagai bagian dari kewenangan BKN dalam pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen ASN.
Pembentukan I’DIS merupakan wujud teknis pelaksanaan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 94 tahun 2021.
Sistem monitoring pengawasan disiplin ASN secara nasional atau I’DIS ini tidak hanya diperuntukkan untuk pengawasan individu ASN, tetapi juga untuk mengawasi tindakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang menghukum, dalam melakukan proses hukuman disiplin dan menetapkan status penjatuhan hukum disiplin sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria ketentuan peraturan guna menjaga keadilan dan keseimbangan hak serta kewajiban.
Selain itu I’DIS didesain sebagai upaya early warning system dalam melakukan pengawasan khususnya terhadap disiplin pegawai secara nasional dan memudahkan PPK Instansi dalam menetapkan dan menjatuhkan hukuman disiplin sesuai prosedur.
Termasuk meminimalisasi faktor subjektif dalam proses hukuman disiplin pegawai di Instansinya karena sistem ini terintegrasi dengan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian atau SAPK BKN.
Adapun sasaran dari pembangunan I’DIS yakni untuk memberikan standar kepada Pengelola Kepegawaian masing-masing Instansi Pemerintah dalam melakukan penegakan disiplin secara tepat sesuai prosedur serta menjamin objektivitas yang dilakukan PPK atau pejabat yang berwenang menghukum dalam melakukan proses hukuman disiplin.
Juga, membangun budaya tertib administrasi dan menjalankan norma, standar, prosedur, dan kriteria disiplin PNS serta membentuk kolaborasi antarunsur kepegawaian, unsur pengawasan, unsur pejabat lain yang terlibat di masing-masing instansi pemerintah dengan BKN.
Sistem pengawasan terintegrasi ini menjadi stimulus baru dalam upaya pencegahan, penegakan, hingga penanganan penjatuhan hukum disiplin pegawai yang berdampak pada sejumlah hal.
Meliputi, efisiensi dalam proses pemberian hukuman disiplin, seluruh proses pemberian hukuman disiplin akan terdata secara real time, terintegrasi dengan basis data kepegawaian nasional melalui SAPK, dan transparansi dalam proses pemberian hukuman disiplin dengan melibatkan pengawasan dari berbagai unsur yang menangani proses disiplin pegawai. (mas)