MIMIKA

Permudah Pengurusan Dokumen Luar Negeri, Kemenkum HAM Luncurkan Layanan Apostille

94
×

Permudah Pengurusan Dokumen Luar Negeri, Kemenkum HAM Luncurkan Layanan Apostille

Share this article
IMG 20230623 WA0037
Sosialisasi Layanan Apostille yang dilakukan oleh Kemenkum HAM Kantor Wilayah Papua menggelar sosialisasi di Hotel Horison Diana, Jumat (23/6).

Timika, fajarpapua.com – Untuk mempermudah kepengurusan dokumen-dokumen keperluan di luar negeri dengan biaya terjangkau Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkum HAM) meluncurkan layanan Apostille.

Untuk memperkenalkan layanan Apostille di Kabupaten Mimika, Kemenkum HAM Kantor Wilayah Papua menggelar sosialisasi yang dilaksanakan di Hotel Horison Diana, Jumat (23/6).

Seperti diketahui Apostille merupakan Layanan Legalisasi Online Dokumen dari Indonesia yang dapat diakui untuk dipergunakan di Luar Negeri baik oleh masyarakat Indonesia maupun Warga negara Asing yang tergabung dalam konvensi Apostille.

Layanan Legalisasi Apostille sudah dapat di akses oleh publik sejak tanggal 4 Juni 2022 sejalan dengan ketentuan Pasal 12 Konvensi Apostille, dan diluncurkan secara resmi pada 14 Juni 2022 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Bahkan saat ini sudah dapat di akses secara online melalui laman Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) online dengan alamat link https://apostille.ahu.go.id/.

Apostille juga merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi, dimana salah satunya Kemenkumham selaku Competent Authority atau otoritas yang berwenang. Adapun dokumen yang dapat diajukan mencakup legalisasi 66 jenis dokumen publik yang menjadi standar dalam pengajuan visa dan pendaftaran pernikahan (perkawinan campuran), maupun persyaratan pendidikan dan pelatihan di luar negeri seperti ijazah dan transkip nilai, serta dokumen publik lainnya.

Kemenkum HAM Kantor Wilayah Papua Anthonius M Ayorbaba saat ditemui usai sosialisasi mengatakan, layanan ini untuk memudahkan warga negara Indonesia yang melakukan aktivitas diluar negeri dalam berbagai jenis kegiatan seperti pendidikan, perdagangan dan lain sebagainya bahkan sampai pada persoalan perkawinan yang diharuskan melakukan pengurusan kelengkapan dokumen negara.

“Dokumen itukan sangat banyak dan mendapatkan pengesahan dari masing-masing kementrian dan iti sangat ribet pengurusannya bahkan membebani biaya karena mereka sampai dengan kedutaan menerapkan tarif. Saat ini kita bersyukur semua bisa dirangkumkan dalam layanan ini dan negara sudah memberikan kewenangan ini kepada Kemenkum HAM,”katanya.

Ia mengungkapkan untuk tarifnya layanan ini sudah ditentukan PNBPnya oleh Kementrian Keuangan dimana satu dokumen itu hanya membutuhkan biaya 150 ribu saja.

Selanjutnya keuntungan lainnya dalam layanan ini adalah dipastikan tidak ada pungli karena diakses melalui aplikasi. Kemudian pengurusannya lebih cepat dan pemenuhan hukumnya masyarakat mendapatkan kepastian kemudian keberadaan WNI bisa terkontrol dengan baik.

“Ini sangat menolong masyarakat termasuk juga untuk masyarakat yang melakukan usaha, bisnis dan lain sebagainya, karena negara hadir untuk memberikan kepastian layanan kepada masyarakat”ungkapnya.

Ia berharap kepada Pemda Mimika harus mengembangkan pendataan terkait berapa banyak warga Mimika yang keluar negeri dan untuk kepentingan apa.

“Disinikan ada pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) mungkin bisa pendataan yang terintegrasi sehingga warga Mimika yang ada diluar negeri pengurusan dokumennya harus menggunakan layanan Apostille,” ujarnya. (ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *