BERITA UTAMAMIMIKA

Selesai Melalui Restoratif Justice, Borgol Tersangka Jumat Serang Dilepas

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
6
×

Selesai Melalui Restoratif Justice, Borgol Tersangka Jumat Serang Dilepas

Share this article
2136e134 8e25 49a0 8067 e5303c6c1d54
Kepala Kejari Mimika Meilany melepas borgol menandai penyelesaian melalui RJ di dipara-para perdamaian Jalan Agimuga Mile 32, Kamis (13/7).

Timika, fajarpapua.com – Kejari Mimika kembali melakukan penyelesaian perkara melalui Restoratif Justice (RJ) untuk kasus hukum tindak pidana penganiayaan dengan tersangka bernama Jumat Serang.

Menandai penyelesaian kasus dengan korban bernama La Lindu yang terjadi di Jalan Yos Sudarso itu, Kajari Mimika Meilany melepas borgol yang sebelumnya terpasang ditangan tersangka.

Ads

Pelepasan tersangka dilakukan di para-para perdamaian Kantor Kejari Mimika Jalan Agimuga Mile 32, Kamis (13/7) yang disaksikan oleh perwakilan Pemda Mimika, PN Kota Timika, Polres Mimika, Polsek Mimika Baru, keluarga korban dan keluarga tersangka.

Penghentian perkara melalui RJ tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara
berdasarkan Keadilan Restoratif Kepala Kejaksaan Negeri Mimika Nomor : B- 416/R.1.19/Eoh.2/07/2023 tanggal 12 Juli 2023.

Kajari Mimika Meilany mengatakan, menurut peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian perkara berdasarkan RJ dapat dilakukan dengan persyaratan-persyaratan yaitu tersangka baru sekali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman dibawah lima tahun, permohonan memaafkan dari keluarga korban, biaya kerugian yang ditimbulkan dari perkara tersebut tidak lebih dari 2,5 juta kemudian ada stigma tersangka kembali ke masyarakat dapat diterima dengan baik.

“Selanjutnya RJ bisa dilakukan setelah tahap II yang dilakukan oleh Jaksa fasilitator. Bisa juga dilakukan di tahap penyidik itu sebelum atau sesudah SPDP tetapi untuk kami berdasarkan peraturan Jaksa Agung, RJ dilakukan setelah tahap II,” katanya.

Menurutnya sebenarnya dalam penyelesaian kasus melalui RJ seharusnya melalui proses administrasi yang panjang.

Tetapi pada kasus ini, lanjutnya, Kejari Mimika meminta persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pindana Umum terkait RJ tersebut.

“Jadi kemarin kami melakukan V-Con dengan Agung Muda Tindak Pindana Umum terkait dan saya jelaskan karena baru pertama kali melakukan tindak pidana dan hukumannya dibawah lima tahun, sehingga bisa dilakukan penyelesaian kasus melalui RJ, jadi penyelesaian perkara diluar pengadilan” jelasnya.

Ia mengungkapkan, di tahun ini Kejari Mimika dalam melakukan penyelesaian penanganan kasus dengan RJ baru satu kali ini

“Kami berharap dikesempatan berikutnya mudah-mudahan kalau ada perkara yang bisa diselesaikan dengan RJ yang dilengkapi dengan persyaratan-persyaratan tersebut kami bisa laksanakan kembali,” tuturnya.(ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *