BERITA UTAMAPAPUA

Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Kabupaten Asmat, Dua Tersangka Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Papua di Jayapura

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
19
×

Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Kabupaten Asmat, Dua Tersangka Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Papua di Jayapura

Share this article
04e190fc f05b 45b3 b78f 7468f73a9533
Kejaksaan Negeri Merauke

Merauke, fajarpapua.com- Dua tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah Bawaslu Kabupaten Asmat dilimpahkan Kejari Merauke ke Pengadilan Tipikor Papua di Jayapura.

Pelimpahan berkas dengan tersangka masing-masing Sekretaris Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Asmat berinisial TA dan Bendahara Pengeluaran berinisial MM dilakukan, Senin (17/7) lalu.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

Kajari Merauke Radot Parulian, SH, MH melalui Kasipidsus Sugiyanto, SH, MH, kepada wartawan mengungkapkan, kasus tersebut dilimpahkan setelah surat dakwaan terhadap kedua tersangka telah rampung.

‘’Berkas berita acara pemeriksaan, barang bukti dan kedua tersangka kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor setelah surat dakwaan kedua tersangka rampung,’’ kata Sugiyanto.

Dengan pelimpahan berkas, penahanan kedua tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan dari Pengadilan Tipikor Papua.

Namun demikian lanjutnya, meski telah dilimpahkan kedua tersangka tetap dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke.

“Sidang akan dilakukan secara online, dalam arti tersangka dihadirkan di persidangan lewat Pengadilan Negeri Merauke,” ujarnya.

Untuk diketahui dalam kasus ini, kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Asmat Tahun 2020 sebesar Rp 2.555.749.190.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *