Timika, fajarpapua.com – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Kesehatan mulai melakukan sosialisasi Perbup No. 68 Tahun 2022 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Selain itu dalam kegiatan yang berlangsung di Hotel Horison Ultima, Selasa ( 25/7) juga dilaksanakan Focus Grup Discussion Pembentukan Perda Kawasan Tanpa Rokok Tahun 2023.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika Reynold Ubra dalam sambutannya menjelaskan, kawasan tanpa rokok ini merupakan bagian pengendalian penyakit di Indonesia termasuk di Mimika.
Disebutkan, hasil Riset Kesehatan Dasar Kabupaten Mimika Tahun 2022 menemukan bahwa terdapat perilaku merokok pemula sebesar 60 persen.
Dimana pada kelompok anak hingga remaja usia 15 hingga 19 tahun, rata-rata menghabiskan 7 sampai 9 batang rokok per hari.
Hasil riset, lanjutnya, juga menyebutkan perokok Orang Asli Papua dua kali lipat lebih banyak menghisap rokok bila dibandingkan dengan non OAP yaitu sebesar 13 persen.
“Sementara perilaku merokok di dalam rumah tangga secara umum di Kabupaten Mimika disebutkan sebanyak 50 hingga 57 persen,” jelas Reynold.
Berdasar hasil riset tersebut, urainya, menandakan bahwa perilaku yang berpotensi menimbulkan masalah kesehatan dari bahaya asap rokok di Kabupaten Mimika cukup tinggi.
Untuk menekannya, ujar Reynold, dibutuhkan regulasi untuk mengatur tempat-tempat yang dilarang untuk merokok, dan yang diperbolehkan merokok.
Sementara itu, Pj Sekda Dr. Petrus Yumte mengungkapkan, pemerintah sangat menyadari kesehatan adalah investasi masa depan bangsa.
Untuk itu perlu tindakan konkrit memberikan perlindungan terhadap manusia, salah satunya dengan menerapkan Kawasan Tanpa Rokok.
Ia menjelaskan, Perbup Nomor. 68 Tahun 2022 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) merupakan amanat UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dimana, pemerintah berkomitmen melindungi masyarakat dan dampak efek samping yang ditimbulkan dari asap rokok.
Kebijakan negara untuk memberikan perlindungan terkait dengan kesehatan masyarakat menjadi konsen penting saat ini. (mas)