BERITA UTAMAMIMIKA

Masalah Besi Tua Hibah Freeport, Sejumlah Masyarakat Suku Kamoro Grebeg Gudang di Pasuruan

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
64
×

Masalah Besi Tua Hibah Freeport, Sejumlah Masyarakat Suku Kamoro Grebeg Gudang di Pasuruan

Share this article
IMG 20230804 WA0016
Perwakilan masyarakat Suku Kamoro saat mendatangi salahsatu gudang penampungan besi tua di Pasuruan, Jawa Timur.Foto: Istimewa

Pasuruan, fajarpapua.com– Permasalahan besi tua hibah PT Freeport Indonesia kepada warga Suku Kamoro yang terjadi sejak Tahun 2017 hingga kini belum juga ada titik temu.

Terbaru, pada Rabu (2/8) lalu sejumlah masyarakat adat Suku Kamoro  yang mewakili lima kampung mendatangi sebuah gudang di Desa Ngerong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

ads

Tidak sendirian, rombongan warga Suku Kamoro tersebut ‘menggerebek” datangi gudang besi tua tersebut didampingi oleh seorang pengacara.

Perwakilan warga Suku Kamoro dari lima kampung tersebut mengatakan jika tumpukan pipa besi besar dan potongan-potongan rangka mesin alat pertambangan yang berada di dalam area gudang itu diklaim adalah milik mereka.

Klaim tersebut diungkapkan oleh masyarakat adat Suku Kamoro berdasar surat hibah PT Freeport Indonesia yang memiliki jobsite di Timika, Kabupaten Mimika.

“Barang-barang ini dihibahkan Freeport ke kami, warga di lima kampung. Kami selama ini cuman dengar hibah saja, tapi tidak pernah merasakan,” ujar salah seorang anggota Lembaga Masyarakat Adat Kamoro (Lemasko) Polikarpus Owemena.

Menurut Polikarpus, total besi tua yang dihibahkan PT Freeport Indonesia kepada masyarakat Suku Kamoro sekitar 15 ribu ton besi pertahun.

“Ternyata besi tua itu ada yang dicuri dan disembunyikan disini. Barang-barang ini hilang, kami tahu karena berdasar laporan para pekerja yang pensiun,” katanya.

Polikarpus mengatakan jika pengecekan ini dilakukan berdasar putusan hukum dari Pengadilan Negeri Cibinong yang telah dimenangkannya secara inkrah bersama Lemasko pada Tahun 2017.

“Saat akan dilakukan eksekusi sesuai putusan inkrah PN Cibinong, barang-barangnya sudah tidak ada. Sehingga kami investigasi ke sini,” ujar Polikarpus. 

Pengacara warga Suku Kamoro Fanny Elke Matindas mengatakan pipa besi berukuran besar untuk aktivitas pertambangan itu sebelumnya berada di wilayah Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo. Kemudian berpindah ke gudang di Desa Ngerong, Kecamatan Gempol, Pasuruan. 

“Saya berharap yang memiliki gudang ini, mari berikan kepada mereka yang punya hak. Jangan mereka lebih banyak yang datang lagi ke sini. Jangan ditahan. Karena kekuatan kami ada. Putusan dan penetapan eksekusi dari PN Cibinong,” tutur Fanny. (mas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *