BERITA UTAMANASIONAL

Terkait Tarif Bea Keluar, Freeport Bantah Mau Gugat Pemerintah, Katri Krisnati: Cuma Ajukan Keberatan

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
17
×

Terkait Tarif Bea Keluar, Freeport Bantah Mau Gugat Pemerintah, Katri Krisnati: Cuma Ajukan Keberatan

Share this article
IMG 20230810 WA0076
VP Corporate Communications PT Freeport Indonesia Katri Krisnati

Jakarta, fajarpapua.comPT Freeport Indonesia (PTFI) membantah berita soal perusahaan tambang tersebut mau menggugat pemerintah Indonesia terkait aturan bea keluar.

VP Corporate Communications PT Freeport Indonesia Katri Krisnati menegaskan perusahaan tidak memiliki rencana mengajukan gugatan kepada pemerintah terkait bea keluar sebagaimana diatur dalam melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023.

ads

Dimana pengenaan tarif bea ekspor terhadap sejumlah komoditas tambang ditetapkan berdasarkan kemajuan fisik pembangunan smelter.

Katri sebagaimana dikutip fajarpapua.com dari laman finance.detik.com mengatakan, pada akhir Tahun 2018, Pemerintah Indonesia dan Freeport-McMoRan Inc., selaku pemegang saham PT Freeport Indonesia (PTFI), mencapai kesepakatan bersama yang dituangkan dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai hasil dari perundingan panjang terkait divestasi.

Hal ini termasuk kebijakan bagi kegiatan operasi produksi PTFI guna menciptakan manfaat optimal bagi seluruh pemangku kepentingannya.

“Salah satu ketentuan yang diatur dalam IUPK tersebut adalah mengenai tarif bea keluar yang berlaku bagi PTFI selama jangka waktu IUPK,” jelasnya, Kamis (10/8).

Terkait ketentuan tersebut Tatri melanjutkan, pihaknya mengajukan keberatan dan banding terhadap penetapan bea keluar.

“Adalah wajar bagi setiap pelaku usaha untuk menempuh mekanisme keberatan dan banding tersebut apabila ada perbedaan pandangan antara otoritas kepabeanan dengan pelaku usaha yang bersangkutan dalam penerapan peraturan kepabeanan,” tuturnya.

Pihaknya berharap pemerintah menetapkan ketentuan bea keluar sesuai dengan IUPK yang sudah disepakati bersama.

“Sehubungan dengan konteks di atas, kami memahami adanya kemungkinan pengajuan keberatan dan banding, namun kami tetap berharap pemerintah senantiasa menerapkan ketentuan Bea Keluar bagi PTFI sesuai dengan IUPK yang sudah disetujui bersama,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan besarantarif bea keluar produk hasil tambang berupa pengolahan mineral logam dari smelter.

Sebelumnya tarif ini dibebaskan untuk pembangunan smelter yang sudah mencapai di atas 50 persen dari total pembangunan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Aturan ini berlaku 3 hari setelah diundangkan 14 Juli 2023.

Namun pada pasal 11 ayat (4) aturan tersebut, penetapan tarif bea keluar atas ekspor produk hasil pengolahan mineral logam didasarkan atas kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian yang telah mencapai paling sedikit 50 persen.

Tahapan kemajuan fisik pembangunan fasilitas smelter terdiri dari 3 tahap sebagai berikut:

a. Tahap I dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan lebih dari atau sama dengan 50% sampai kurang dari 70 persen dari total pembangunan.

b. Tahap II dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan lebih dari atau sama dengan 70 persen sampai kurang dari 90 perssen dari total pembangunan.

c. Tahap III dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan lebih dari atau sama dengan 90 persen sampai dengan 100 persen dari total pembangunan.

Besaran tarif kini ditetapkan pemerintah berdasarkan konsentrat dari hasil tambang. Besaran tarif bea keluar bakal naik secara bertahap.

Rincian ketentuan tarif bea keluar pembangunan smelter sampai 31 Desember 2023:

  • Konsentrat tembaga dengan kadar kurang dari 15 persen Cu; besaran 10 persen pada tahap I, 7,5 persen di tahap II, dan 5 persen di tahap III.
  • Konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) dengan kadar kurang dari 50 persen Fe dan kadar (Al2O3+SiO2) lebih dari 10 persen; tarifnya 7,5 persen di tahap I, 5 persen di tahap II, dan 2,25 persen di tahap III.
  • Konsentrat timbal dengan kadar lebih dari 56 persen Pb; tarif 7,5 persen di tahap I, 5 persen di tahap II, dan 2,5 persen di tahap III.
  • Konsentrat seng dengan kadar lebih dari 51 persen Zn; tarif 7,5 persen di tahap I, 5 persen di tahap II, dan 2,5 persen di tahap III.

Tarif bea keluar hasil produk tambang mengalami kenaikan mulai 1 Januari 2024 hingga 31 Mei 2024, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Konsentrat tembaga dengan kadar kurang dari 15 persen Cu; besaran 15 persen pada tahap I, 10 persen di tahap II, dan 7,5 persen di tahap III.
  • Konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) dengan kadar kurang dari 50 persen Fe dan kadar (Al2O3+SiO2) lebih dari 10 persen; tarifnya 10 persen di tahap I, 7,5 persen di tahap II, dan 5 persen di tahap III.
  • Konsentrat timbal dengan kadar lebih dari 56 persen Pb; tarif 10 persen di tahap I, 7,5 persen di tahap II, dan 5 persen di tahap III.
  • Konsentrat seng dengan kadar lebih dari 51 persen Zn; tarif 10 persen di tahap I, 7,5 persen di tahap II, dan 5 persen di tahap III. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *