BERITA UTAMAMIMIKA

Ternyata Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Bukan GuruSMP Bernadus Timika, Tapi SMA Tiga Raja

cropped cnthijau.png
118
×

Ternyata Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Bukan GuruSMP Bernadus Timika, Tapi SMA Tiga Raja

Share this article
IMG 20230827 WA0114
Caption : Pelaku pemerkosaan anak dibawah umur saat diamankan

Timika, fajarpapua.com – Pihak SMP Bernardus Timika membantah bahwa oknum guru berinisial LH (45) pelaku pemerkosaan anak dibawah umur adalah guru di sekolah tersebut. Ternyata LH selama ini mengabdi sebagai staf guru di SMA Tiga Raja.

Salah seorang guru SMP Bernardus, Rizky Lengitubun kepada fajarpapua.com Minggu (27/8) mengatakan, LH bukan guru SMP Bernardus.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

“Itu bukan guru kami, kami bisa tunjukkan data-data guru di sekolah kami dan nama guru tersebut memang tidak ada,” katanya.

Menurut dia, pelaku pemerkosaan merupakan guru SMA, bukan guru SMP.

“Beliau guru SMA bukan SMP, walaupun satu yayasan kita beda lembaga jadi dia bukan guru SMP,” tegasnya lagi.

Diberitakan sebelumnya LH (45) dilaporkan memperkosa anak dibawah umur sebut saja Bunga (13) di rumahnya Jalan Petrosea Timika.

Meskipun peristiwa pemerkosaan dilakukan sejak tahun 2021 namun pelaku baru ditangkap pada Rabu 23 Agustus 2023 sekitar pukul 23.30 WIT di kediamannya, Jalan Petrosea Timika.

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Julkifli Sinaga saat dikonfirmasi Minggu (27/8) mengatakan, pelaku dilaporkan kerabat korban dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B /484 /VIII /2023 /SPKT /POLRES MIMIKA /POLDA PAPUA/POLDA PAPUA, tanggal 23 Agustus 2023 Tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku diamankan 1 jam setelah korban didampingi rekannya membuat laporan polisi. Pelaku merupakan guru les korban sejak tahun 2021 hingga sekarang,” katanya.

Kasat Reskrim mengungkapkan kelakuan bejat LH diketahui setelah korban bercerita kepada pelapor, dimana pelaku mengantar korban ke sekolah namun singgah di rumahnya. Sesampai di rumah pelaku menyuruh korban membuka pakaian.

“Korban takut karena diancam, pelaku kemudian melakukan aksi bejatnya,”ungkapnya.

Menurut Kasat Reskrim, pelaku bukan hanya sekali dilaporkan melakukan aksi bejatnya tapi sudah berulang kali.

“Pelaku dan korban sudah melakukan hubungan badan sejak tahun 2021 hingga sekarang,” tuturnya.

Kasat Reskrim menambahkan, atas kejadian tersebut pelapor melapor ke Sentra Kepolisian Terpadu Polres Mimika guna proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini tim masih melakukan pengembangan terkait kasus perlindungan anak yang dilakukan pelaku,” ujarnya.(ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *