BERITA UTAMAJayapura

Penghapusan Denda Pajak Diperpanjang Hingga 17 September, Sebanyak 15 Ribu Lebih Kendaraan Masih Menunggak

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
11
×

Penghapusan Denda Pajak Diperpanjang Hingga 17 September, Sebanyak 15 Ribu Lebih Kendaraan Masih Menunggak

Share this article
IMG 20230831 WA0012
Peserta sosialisasi penghapusan denda pajak, dan kepala Samsat Sentani bersama Kepala Distrik Sentani

Jayapura, fajarpapua.com– Para pemilik kendaraan bermotor roda dua dan empat dihimbau memanfaatkan keringanan pembayaran pajak berupa pemutihan atau penghapusan denda pajak. Program yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Papua tersebut berlaku pada 12 Juni- 17 September 2023.

Kepala UPPD Samsat Sentani Aplena B. Yochu mengemukakan, masyarakat Kabupaten Jayapura hendaknya memanfaatkan momentum tersebut sebaik mungkin. Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, menurutnya, merupakan langkah tepat dari Pemprov Papua untuk membantu meringankan beban masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan.

ads

“Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini sudah diperpanjang dari bulan Juni sampai Juli 2023, tapi animo masyarakat bayar pajak masih rendah artinya yang tercatat di Samsat itu kenaikannya tidak terlalu signifikan yang bayar pajak, sehingga diperpanjang lagi penghapusan pajak ini sampai bulan September,” imbuhnya usai memberikan sosialisasi pada masyarakat, RT, RW di Distrik Sentani, Rabu (30/8/2023).

Lebih lanjut Aplena Yochu berharap dengan adanya penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dari pemerintah, masyarakat bisa datang ke Samsat untuk memanfaatkan kesempatan tersebut.

“Kami hari ini menggandeng Distrik Sentani Kota dalam sosialisasi penghapusan pajak, karena tunggakan pajak kendaraan bermotor paling besar ada di Sentani yaitu 15.804, terdiri dari roda dua 13.625 unit, roda empat 1.918 unit dan roda enam 261 unit,” bebernya.

Ia menerangkan adanya keterlibatan RT, RW, Lurah, Kepala Kampung dan Distrik, bisa jadi corong menjadi wajib pajak, dan mereka menyampaikan kepada masyarakat agar bisa memanfaatkan penghapusan denda pajak itu.

Aplena Yochu menambahkan, pihaknya banyak menemukan kendaraan yang dibeli masyarakat tidak balik nama, dan pindah alamat sehingga dari Samsat kesulitan mencari alamat pemiliknya. Oleh karena itu, dalam waktu dekat ini Samsat akan turun melakukan sweping bersama Lantas Polres Jayapura dengan menempelkan stiker karena ini sangat efektif dilakukan pelunasan pajak.

“Jadi kami juga lakukan pendataan dor to dor bersama Distrik, Lurah, RT dan RW,”ungkapnya.

Sementara itu Kepala Distrik Sentani, Debby Nukuboy menyampaikan, pihaknya menyambut baik adanya sosialisasi penghapus pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat di Distrik Sentani untuk memudahkan mendapat informasi mengenai pembayaran pajak tersebut.

“Sosialisasi ini mengingatkan pada masyarakat bahwa ada kemudahan-kemudahan atau kebijakan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor terutama bagi yang menunggak sehingga memudahkan mereka,” katanya.

Debby menyatakan pada kegiatan sosialisasi ini, Distrik melibatkan 7 kampung, 3 kelurahan, pengusaha, tokoh adat, Bamuskam, dengan harapan masyarakat bisa membayar pajak kendaraan motornya dan jangan takut untuk membayarnya.(hsb).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *