BERITA UTAMAPAPUA

Mantan Plh. Sekda Mimika Ditangkap Tim Tabur Tuai Kejati Papua Barat

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
19
×

Mantan Plh. Sekda Mimika Ditangkap Tim Tabur Tuai Kejati Papua Barat

Share this article
IMG 20230901 WA0013
mantan Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kaimana, Papua Barat, Nikolous Evert Kuahaty

Timika, fajarpapua.com– Tim Tabur Tuai Kejaksaan Tinggi Papua Barat pada Kamis (31/8) kemarin menangkap mantan Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kaimana, Papua Barat, Nikolous Evert Kuahaty.

Nicky Kuahaty demikian sapaan akrabnya yang juga pernah ditunjuk sebagai Plh. Sekda Kabupaten Mimika ditangkap seusai mengikuti sidang peninjauan kembali dugaan korupsi proyek talud PLTG Kaimana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Papua Barat pada Pengadilan Negeri Manokwari.

ads

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menolak PK yang diajukan Nicky Kuahaty karena putusan Judex Facti yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.

Terkait penangkapan ini dibenarkan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Erwin Seragih saat dikonfirmasi wartawan.

“Kami sudah menangkap terdakwa mantan Kepala Dinas PUPR Kaimana,” kata Kepala Kejati Papua Barat Harli Siregar melalui Asisten Intelijen Erwin Saragih di Manokwari, Kamis (31/8).

Ia menjelaskan pelaksanaan eksekusi terhadap mantan Kadis PUPR Kaimana merupakan perintah putusan kasasi yang dikeluarkan Mahkamah Agung atas peninjauan kembali (PK) perkara dugaan korupsi proyek talud PLTG.

Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kaimana Ramli Amanah mengungkapkan penangkapan tersebut dilakukan berdasar keputusan Mahkamah Agung dalam sidang PK kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan PLTG Kaimana.

“Kami melaksanakan putusan Mahkamah Agung yang menolak Kasasi yang diajukan terpidana yang merupakan mantan Kepala Dinas PUPR Kaimana,” katanya.

Untuk diketahui dalam kasus ini, putusan pengadilan pertama, Nicky Kuahaty dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan.

Melawan terkait putusan tersebut, Nicky Kuahaty kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jayapura.

Namun dalam putusannya, Pengadilan Tinggi memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama.

Tidak menerima putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Papua, Nicky Kuahaty kemudian mengajukan Kasasi di Mahkamah Agung.

Namun sekali lagi, Nicky Kuahaty yang juga pernah menjabat sebagai Kadis Tata Kota Kabupaten Mimika tersebut mendapati hasil yang tidak memuaskan sehingga mengajukan peninjauan kembali yang dalam putusannya ditolak Mahkamah Agung. (mas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *