Jayapura, fajarpapua.com– Oknum karyawan salahsatu Bank milik BUMN di Kota Jayapura berinisial RSSM ditahan tim penyidik Kejaksaan Negeri Jayapura, Selasa (5/9).
Penahanan tersangka RSSM berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor : Print- 02/R.1.10/Fd.1/07/2023 tanggal 03 Juli 2023 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B- 02/R.1.10/Fd.1/09/2023 tanggal 05 September 2023.
“Telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan uang dalam rekening di Unit Koya di Kantor Cabang Abepura dengan cara melakukan transaksi penarikan dan pemindah bukuan saldo tabungan nasabah tanpa seijin pemilik rekening untuk kepentingan pribadi,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Lukas Alexander Sinuraya.
Akibat perbuatan RSSM sehingga menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp 1.442.150.000.
Menurut Sinuraya, yang bersangkutan telah mengembalikan dana sebesar Rp 306.225.000 sehingga sisa kerugian sebesar Rp 1.135.925.000.
Akibat perbuatannya RSSM dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka RSSM sendiri telah ditahan terhitung mulai tanggal 5 September 2023 sampai 24 September 2023 di Rutan Jayapura Abepura.(hsb).