Timika, fajarpapua.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika berhasil membekuk empat pengedar narkoba jenis shabu. Keempat pelaku masing-masing berinisial I (29), TI (22), BGEL (24) dan YSB (33) ditangkap di kompleks BTN dan Jalan Kakatua Jalur 3, Kampung Wonosari Jaya (SP 4), pada Sabtu (16/9) dini hari.
Kasi Humas Polres Mimika Ipda Hempy Ona SE mengatakan barang bukti yang diamankan dari para pelaku yakni 14 bungkus plastik bening kecil berisikan serbuk kristal, 1 bundel plastik klip bening kecil, 1 buah bekas sedotan warna hitam sebagai sendok alat takar shabu, 1 buah alat timbang merk camry warna silver, 1 buah buku tabungan Bank BRI, 1 buah kartu ATM bank BRI, 1 buah dompet kecil berwarna merah muda tempat simpan shabu, 1 buah buku catatan kecil untuk mencatat hasil penjualan shabu, alat hisap shabu (bong) dan 4 buah handphone.
Untuk kronologis kejadian, Kasi Humas menjelaskan penangkapan terhadap para pelaku berawal pada Sabtu (16/9) sekitar pukul 00.30 WIT tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi penyalahgunaan narkotika di sekitar jalan Bumi Kamoro Indah perumahan BTN Timika.
Setelah mendapat informasi tersebut, sekitar pukul 01.00 WIT, tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Kasat Iptu Andi Sudirman menuju lokasi tersebut sambil melakukan pemantauan.
Di salah satu rumah diperoleh informasi merupakan milik salah satu DPO Sat Resnarkoba Polres Mimika bernisial TI dengan perkara penyalahgunaan Narkoba.
“Tim melakukan penggeledahan terhadap rumah yang dicurigai, dan tim berhasil menemukan pelaku TI yang sebelumnya merupakan DPO yang sedang berada dalam rumahnya bersama pelaku BGEL dan pelaku I yang merupakan keluarga dari pelaku TI,” jelasnya.
Lanjut dia, hasil interogasi pelaku I mengaku bahwa paketan narkotika jenis shabu yang diedarkan tersebut merupakan miliknya yang mana pelaku simpan di rumah kos-kosan temannya yang beralamat di SP lV jalur 3 jalan Kakatua Timika, sebagian lagi dititip di rumah YSB.
“Tim membawa para pelaku beserta barang bukti menuju Polres Mimika Mile 32 untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Ia menambahkan atas perbuatannya para pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara.(ron)