Jayapura, fajarpapua.com– Seorang wanita bernama Lidia Marweri (38) tewas setelah dianiaya oleh pria berinisial PM (33) yang baru dikenalnya.
PM tega menganiaya Lidia Marweri hanya gara-gara tak diberi uang oleh korban sehingga terjadi cekcok dan penganiayaan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (20/9) dini hari di BTN Polda Doyo Baru, Kabupaten Jayapura.
Motif penganiayaan ini terungkap setelah pelaku PM (33) ditangkap oleh Timsus Cycloop Polres Jayapura di Kota Jayapura.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, membenarkan kejadian penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia ditempat kejadian.
“Keduanya diketahui baru kenal kurang lebih 2 bulan. Korban sendiri memiliki 2 orang anak dari suami terdahulu yang sudah meninggal dunia. Kasus ini berawal saat pelaku berinisial PM yang cekcok dengan korban dan berlanjut terjadi kasus penganiayaan hingga korban LM meninggal dunia,” kata Kapolres, Kamis (21/9).
Kapolres mengatakan, korban dianiaya di rumah kosong yang bersebelahan dengan rumah korban, setelah menganiaya pelaku langsung kabur. Korban meninggal dunia akibat luka tusukan tepat dibawah dagu.
Berdasarkan keterangan saksi – saksi di tempat kejadian sebelumnya mereka mendengar pertengkaran antara pelaku dan korban.
Korban juga sempat minta tolong lari ke rumah tetangga berinisial SD (38), namun korban ditarik keluar.
“Saksi berusaha melerai pertengkaran korban dan pelaku, tetapi karena badan pelaku yang besar sehingga saksi tidak bisa menahan. Pelaku pun kemudian membawa atau menarik korban ke rumah kosong yang bersebelahan, tidak berselang lama saksi melihat korban sudah tergeletak,”ujar Kapolres AKBP Fredrickus.
Untuk motifnya berdasarkan keterangan pelaku, kata Fredrickus, pelaku melakukan hal tersebut karena kesal tidak diberikan uang oleh korban sehingga terjadi cekcok mulut dan akhirnya terjadi penganiyaan tersebut.
Dikatakan, pelaku telah ditangkap dan langsung digiring ke Mapolres Jayapura untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku sudah kami tahan dan masih intensif dilakukan pemeriksaan, pelaku terancam primer pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 KUHP yang bunyinya barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain subsider penganiayaan yang mengakibatkan kematian diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara,” ungkap Fredrickus.(hsb).
Seorang Wanita di Sentani Tewas Ditangan Laki-laki yang Baru Dikenal
Jayapura, fajarpapua.com- Seorang wanita bernama Lidia Marweri (38) tewas setelah dianiaya oleh pria berinisial PM (33) yang baru dikenalnya.
PM tega menganiaya Lidia Marweri hanya gara-gara tak diberi uang oleh korban sehingga terjadi cekcok dan penganiayaan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (20/9) dini hari di BTN Polda Doyo Baru, Kabupaten Jayapura.
Motif penganiayaan ini terungkap setelah pelaku PM (33) ditangkap oleh Timsus Cycloop Polres Jayapura di Kota Jayapura.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, membenarkan kejadian penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia ditempat kejadian.
“Keduanya diketahui baru kenal kurang lebih 2 bulan. Korban sendiri memiliki 2 orang anak dari suami terdahulu yang sudah meninggal dunia. Kasus ini berawal saat pelaku berinisial PM yang cekcok dengan korban dan berlanjut terjadi kasus penganiyaan hingga korban LM meninggal dunia,” kata Kapolres, Kamis (21/9).
Kapolres mengatakan, korban dianiaya di rumah kosong yang bersebelahan dengan rumah korban, setelah menganiaya pelaku langsung kabur. Korban meninggal dunia akibat luka tusukan tepat dibawah dagu.
Berdasarkan keterangan saksi – saksi di tempat kejadian sebelumnya mereka mendengar pertengkaran antara pelaku dan korban.
Korban juga sempat minta tolong lari ke rumah tetangga berinisial SD (38), namun korban ditarik keluar.
“Saksi berusaha melerai pertengkaran korban dan pelaku, tetapi karena badan pelaku yang besar sehingga saksi tidak bisa menahan. Pelaku pun kemudian membawa atau menarik korban ke rumah kosong yang bersebelahan, tidak berselang lama saksi melihat korban sudah tergeletak,”ujar Kapolres AKBP Fredrickus.
Untuk motifnya berdasarkan keterangan pelaku, kata Fredrickus, pelaku melakukan hal tersebut karena kesal tidak diberikan uang oleh korban sehingga terjadi cekcok mulut dan akhirnya terjadi penganiyaan tersebut.
Dikatakan, pelaku telah ditangkap dan langsung digiring ke Mapolres Jayapura untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku sudah kami tahan dan masih intensif dilakukan pemeriksaan, pelaku terancam primer pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 KUHP yang bunyinya barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain subsider penganiayaan yang mengakibatkan kematian diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara,” ungkap Fredrickus.(hsb).