Timika, fajarpapua.com – Bupati Mimika Eltinus Omaleng resmi dilaporkan ke Mendagri, MenPAN, KASN, Ombudsman dan BKN terkait kebijakan rolling pejabat yang dilakukannya Selasa (5/12) lalu.
Laporan terhadap Eltinus Omaleng dilayangkan sejumlah ASN yang dinonjobkan tanpa melalui prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagaimana dalam surat tertanggal 6 Desember 2023, para ASN yang terkena dampak rotasi mengajukan penolakan
sekaligus pengaduan kepada pimpinan KASN, Menteri Pendayagunaan Aparartur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN dan Pimpinan Ombudsmen RI Perwakilan Papua, terhadap hal-hal sebagai berikut:
Pertama, bahwa benar telah dilakukan proses mutasi pada tanggal 5 Desember 2023
sekitar pukul 17.00 wit bertempat di Gedung Pendopo Kediaman Bupati Mimika.
Kedua,
dokumen Surat Keputusan Bupati terkait mutasi tersebut tidak diproses melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)
Kabupaten Mimika, tetapi dibacakan oleh oknum staf BKPSDM Kabupaten Mimika
an.Eva Melita.
Ketiga, rotasi untuk Jabatan Tinggi Pratama:
- Kepala BKPSDM disebut menduduki Plt.Staf Ahli Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Keuangan, menggantikan pejabat lama dengan sebutan
memasuki masa pensiun, padahal yang bersangkutan batas usia pensiun tahun 2024. - Assisten Bidang Administrasi diganti dengan plt, disebut yang bersangkutan memasuki masa pensiun, sementara yang bersangkutan akan memasuki batas usia pensiun tahun 2024.
- Staf Ahli Bidang hukum, politik dan pemerintahan diganti dengan plt, dan pejabat definitifnya dinonjob tanpa masalah.
Keempat, jabatan Administrator dan Pengawas
- Sejumlah Kepala Distrik dirotasi dan bahkan ada yang dinonjob tanpa masalah, bahkan ada pengangkatan Kepala Distrik dari jabatan Kepala Sekolah SMP.
- Sejumlah Kepala Distrik, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang yang dirotasi tanpa memenuhi syarat kepangkatan dasar, bahkan dari jabatan Kepala Bidang turun menjadi Pengawas tanpa masalah;
- Rotasi Kepala Sekolah, Kepala Puskesmas tidak sesuai kompetensi.
Adapun beberapa dokumen berupa Video pelaksanaan Rotasi, kami kirimkan
sebagai bukti karena dokumen fisik Surat Keputusan (SK) Pengangkatan
sebagaimana dibacakan, tidak diberikan saat diminta, dan terkesan
disembunyikan oleh oknum yang membacakan SK dimaksud.
Berdasarkan beberapa poin diatas, para ASN melihat bahkan menduga dari sisi ketentuan terdapat pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Bupati
melalui sekelompok pihak dengan untuk kepentingan tertentu.
Dengan demikian mereka mengajukan penolakan sekaligus pengaduan secara tertulis
untuk selanjutnya mohon ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.(red)