Timika, fajarpapua.com – Menanggapi banyaknya keluhan masyarakat terkait penggunaan BPJS di rumah sakit yang dipimpinnya, Direktur RSMM dr Joni Ribo Tandisau Spb-KBD menegaskan untuk pasien BPJS Kesehatan dilayani berdasarkan aturan serta ketentuan yang berlaku.
Dimana, pasien yang menggunakan pembiayaan dari BPJS Kesehatan diwajibkan membawa surat rujukan dari Puskesmas atau fasilitas kesehatan pertama dimana pasien terdaftar.
“Aturannya pasien harus membawa rujukan, kalau tidak kami tidak ada dasarnya dan kami tidak bisa klaim kalau tidak ada rujukan, “katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (20/1).
Menurutnya aturan diwajibkan membawa rujukan berlaku dirumah sakit mana saja yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
“Itu aturan BPJS bukan kami yang buat aturan, tidak ada kita tidak mempersulit pasien,” tuturnya.
Namun demikian ia mengungkapkan jika memang pasien tersebut benar-benar dalam keadaan emergensi diperbolehkan tidak menggunakan rujukan.
“Kecuali emergensi ya di IGD yang tidak bisa ditunda lagi penaganannya. Kalau penyakit yang masih bisa ditunda penanganannya harus menggunakan rujukan,”ungkapnya.
Ia menambahkan untuk pasien pengguna BPJS Kesehatan pihak RSMM tidak membeda-bedakan dan berlaku untuk umum.
“Semua kami layani sama, karena BPJS Kesehatan berlaku seluruh Indonesia. Tapi ya ada aturan-aturannya,”ujarnya.(ron)