Lewati ke konten utama

Tanggapi Keluhan Pengguna BPJS Kesehatan, Direktur RSMM Tegaskan Pasien Harus Menggunakan Rujukan

Redaksi FPPenulis
01.26 WIT1 menit baca43 dibaca
f2712cb6 d8a7 46e2 9368 bb3657a8cb68
f2712cb6 d8a7 46e2 9368 bb3657a8cb68Foto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com - Menanggapi banyaknya keluhan masyarakat terkait penggunaan BPJS di rumah sakit yang dipimpinnya, Direktur RSMM dr Joni Ribo Tandisau Spb-KBD menegaskan untuk pasien BPJS Kesehatan dilayani berdasarkan aturan serta ketentuan yang berlaku.

Dimana, pasien yang menggunakan pembiayaan dari BPJS Kesehatan diwajibkan membawa surat rujukan dari Puskesmas atau fasilitas kesehatan pertama dimana pasien terdaftar.

"Aturannya pasien harus membawa rujukan, kalau tidak kami tidak ada dasarnya dan kami tidak bisa klaim kalau tidak ada rujukan, "katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (20/1).

Menurutnya aturan diwajibkan membawa rujukan berlaku dirumah sakit mana saja yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

"Itu aturan BPJS bukan kami yang buat aturan, tidak ada kita tidak mempersulit pasien," tuturnya.

Namun demikian ia mengungkapkan jika memang pasien tersebut benar-benar dalam keadaan emergensi diperbolehkan tidak menggunakan rujukan.

"Kecuali emergensi ya di IGD yang tidak bisa ditunda lagi penaganannya. Kalau penyakit yang masih bisa ditunda penanganannya harus menggunakan rujukan,"ungkapnya.

Ia menambahkan untuk pasien pengguna BPJS Kesehatan pihak RSMM tidak membeda-bedakan dan berlaku untuk umum.

"Semua kami layani sama, karena BPJS Kesehatan berlaku seluruh Indonesia. Tapi ya ada aturan-aturannya,"ujarnya.(ron)

Topik
Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.