Lewati ke konten utama

Satreskrim Polresta Jayapura Kota Tangkap Dua Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di Tanjung Ria

Redaksi Fajar PapuaPenulis
14.14 WIT2 menit baca64 dibaca
Dua pelaku pencuri dengan pemberatan ditangkap di Tanjung Ria Jayapura
Dua pelaku pencuri dengan pemberatan ditangkap di Tanjung Ria JayapuraFoto / JAYAPURA
Bagikan berita ini
Aa

Jayapura, fajarpapua.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di kawasan Jalan Pasar Inpres, Kelurahan Tanjung Ria, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus Williamson Agusthinus Maclarimboen melalui Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 04.05 WIT.

Dalam aksinya, pelaku diduga masuk secara paksa ke dalam toko milik korban dengan membobol kunci gembok. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sejumlah barang yang berada di dalam toko.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian mendatangi SPKT Polresta Jayapura Kota dan membuat laporan polisi pada 18 Agustus 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Unit VI Satreskrim Polresta Jayapura Kota melakukan penyelidikan dan pemetaan di lapangan.

“Dari hasil pengembangan serta informasi yang diperoleh, petugas mendapatkan petunjuk terkait keberadaan para pelaku dan mengumpulkan bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” kata AKP Alamsyah, Rabu (19/8/2026).

Dalam proses pengungkapan kasus tersebut, Tim Resmob kemudian melakukan pendekatan kepada pihak keluarga para pelaku. Pihak keluarga bersikap kooperatif dan menyerahkan para pelaku kepada petugas untuk diamankan di Mapolresta Jayapura Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Alamsyah menjelaskan, dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial TAP alias Opan (19) dan FCB (20). Sementara dua pelaku lainnya masih dalam proses penyelidikan.

Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Selanjutnya, penyidik akan mendalami keterangan para pelaku serta melakukan pengembangan untuk mencari dan mengamankan barang bukti lainnya.

Para pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

AKP Alamsyah menegaskan, setiap bentuk kejahatan di wilayah Kota Jayapura akan terus ditindak secara tegas dan terukur.

“Hal ini sebagai komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan rasa aman bagi seluruh warga Kota Jayapura,” ungkapnya.(hsb)