Jayapura, fajarpapua.com – Pemerintah Provinsi Papua bersama DPR Papua menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperdasi) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat paripurna DPR Papua di Jayapura.
Raperdasi tersebut selanjutnya akan diproses untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Gubernur Papua Matius D. Fakhiri mengatakan, kesepakatan tersebut menunjukkan adanya kesamaan pandangan antara pemerintah daerah dan DPR Papua dalam menentukan kebijakan pembangunan.
"Hal ini menunjukkan bahwa antara DPR Papua dan kepala daerah telah memiliki kesepahaman dalam merumuskan kebijakan untuk menjalankan program-program pembangunan," katanya.
Dalam perubahan APBD 2026, pendapatan daerah Papua meningkat dari Rp2,03 triliun menjadi Rp2,46 triliun. Kenaikan tersebut mencapai 21,32 persen atau sekitar Rp433,31 miliar.
Sementara itu, belanja daerah meningkat dari Rp2,27 triliun menjadi Rp3,06 triliun. Kenaikannya mencapai 34,64 persen atau sekitar Rp787,02 miliar.
Dengan perubahan tersebut, APBD Papua mengalami defisit sebesar Rp592,88 miliar. Defisit tersebut akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dan penerimaan utang daerah.
Gubernur mengatakan peningkatan belanja diperlukan untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan, termasuk membiayai gaji dan tunjangan pegawai, barang dan jasa, serta pembangunan infrastruktur.
Namun, ia meminta seluruh pelaksanaan anggaran dilakukan secara efisien dan tepat sasaran, mengingat waktu pelaksanaan program hingga akhir tahun anggaran 2026 relatif terbatas.
"Setiap rupiah anggaran yang dikeluarkan harus benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya masyarakat Orang Asli Papua," ujarnya.
Ia menuturkan, Pemerintah Provinsi Papua berkomitmen memperkuat akuntabilitas, transparansi, serta pengawasan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Menurut Gubernur, sinergi antara Pemprov Papua dan DPR Papua diperlukan agar perubahan APBD tidak hanya menjaga keberlangsungan pemerintahan, tetapi juga mendukung peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. (hsb)














