Timika, fajarpapua.com – Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 mengamankan seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), YYS alias OS alias K (33), di kawasan Argapura, Kota Jayapura, Selasa (29/9/2026).
YYS diamankan sekitar pukul 15.15 WIT di seputaran Argapura, Distrik Jayapura Selatan. Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, YYS diduga memiliki keterkaitan sebagai perantara dalam jaringan pengadaan senjata dan amunisi yang dikaitkan dengan SP.
Pengamanan YYS merupakan hasil pengembangan penyelidikan jaringan senjata dan amunisi di wilayah Jayapura yang dilakukan sejak Maret 2026.
Perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/1/III/2026/SPKT.DITKRIMUM/POLDA PAPUA tanggal 13 Maret 2026 dan Daftar Pencarian Orang Nomor DPO/19/IV/2026/RES.1.17./Ditreskrimum tanggal 15 April 2026.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., mengatakan YYS merupakan DPO dalam rangkaian pengembangan perkara jaringan senjata dan amunisi di wilayah Jayapura.
“YYS merupakan residivis dari kasus narkoba yang pernah dihukum selama tujuh tahun dan baru selesai menjalani pidananya diawal tahun 2026,” jelas Yusuf, Rabu (30/9/2026).
Menurutnya, YYS merupakan hasil pengembangan dari 13 orang yang sebelumnya telah diamankan dalam rangkaian perkara tersebut sejak Maret 2026 hingga saat ini.
Adapun 13 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing SP sebagai pembeli senjata api dan amunisi, OB sebagai penyumbang dana atau pembeli senjata dan amunisi, YP sebagai penyumbang dana, MKM sebagai perantara senjata, DK sebagai perantara senjata dan amunisi, KO sebagai perantara senjata dan amunisi, SM sebagai perantara senjata dan amunisi, HM sebagai penjual amunisi dan magazen, AKW sebagai penyedia amunisi, NH sebagai penyumbang dana, HLT sebagai penyedia amunisi kepada EKW, YK sebagai perantara senjata dan amunisi, serta AG sebagai perantara senjata dan amunisi.
“YYS ini diduga memiliki keterkaitan sebagai perantara dalam transaksi jual beli senjata dan amunisi dan saat ini telah diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua,” katanya.
Dalam rangkaian perkara yang telah diungkap, Satgas Ops Damai Cartenz mencatat sejumlah barang bukti yang diamankan, yakni 298 butir amunisi, empat magazen SS1 panjang, satu magazen SS1 pendek, satu pucuk senjata api rakitan dan enam pucuk laras senjata api bekas Perang Dunia II dalam kondisi berkarat.
Terhadap YYS alias OS alias K, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 306 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penguasaan atau kepemilikan senjata api, amunisi, bahan peledak atau bahan berbahaya lainnya tanpa hak.
Perkara tersebut diduga terjadi pada 12 Maret 2026 di Jalan Pertigaan Lampu Merah Pasar Lama Sentani, Kabupaten Jayapura, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
“Meskipun demikian, penyidik masih mendalami kasus tersebut. Dimungkinkan ada keterlibatan pihak lain serta keterkaitan barang bukti berdasarkan hasil penyidikan yang diperoleh,” ucap Yusuf.
Saat ini YYS masih berada di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mengembangkan perkara guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan berdasarkan fakta dan alat bukti.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., mengatakan pengamanan YYS merupakan bagian dari pengembangan proses penegakan hukum terhadap jaringan yang sedang ditangani.
“Pengamanan terhadap yang bersangkutan merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan secara bertahap. Selanjutnya, penyidik akan mendalami peran dan keterlibatan yang bersangkutan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh,” ujarnya.
Sementara itu, Wakaops Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., mengatakan pengembangan jaringan senjata dan amunisi masih terus dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan.
“Setelah YYS diamankan, penyidik akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami peran yang bersangkutan sebagai bagian dari pengembangan jaringan yang sedang ditangani. Kami memastikan prosesnya dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum,” katanya.
Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 menegaskan proses penegakan hukum dalam perkara jaringan senjata dan amunisi dilakukan secara terukur, profesional dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.(hsb)














