BERITA UTAMAMIMIKA

30 Guru SK Bupati Mimika Diputus Kontrak Tanpa Alasan yang Jelas, Merasa “Dipimpong” Kadis dan Kabid

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
3801
×

30 Guru SK Bupati Mimika Diputus Kontrak Tanpa Alasan yang Jelas, Merasa “Dipimpong” Kadis dan Kabid

Share this article
IMG 20240220 WA0015
Ilustrasi

Timika, fajarpapua.com – Sebanyak 30 guru kontrak dengan SK Bupati (yang dikeluarkan semasa Plt Bupati Bupati Johannes Rettob) tiba-tiba diputus kontrak oleh Dinas Pendidikan (Disdik) per-Januari 2024 tanpa alasan yang pasti.

Salah satu guru yang meminta namanya dirahasiakan kepada fajarpapua.com Selasa (20/2) mengatakan, dirinya diputus kontrak karena memiliki ijasah S1 padahal ada juga yang memiliki ijasah S1 juga diputus kontraknya. Anehnya, ada yang tidak punya ijasah S1 masih bekerja karena punya SK Bupati Mimika.

“Kami bingung yang jelas yang mana, karena alasan tidak jelas tiba-tiba diputus kontrak,” katanya.

Ia mengungkapkan para guru-guru tersebut pernah mendatangi Kepala bidang (Kabid) yang memutus kontrak tersebut malah dipimpong kesana kemari tanpa kejelasan.

“Kami sudah berusaha temui Kabidnya tapi dipimpong, ketemu bu Kadis katanya tergantung Kabidnya. Pergi ke Kabidnya dia bilang ketemu bu Kadis kami bingung mereka baku lempar dan diputar sana-sini,” tuturnya.

Ia berharap agar Dinas Pendidikan mempertimbangkan hal tersebut, pasalnya para guru yang diputus kontrak tersebut sudah mengabdi rata-rata minimal tujuh tahun keatas.

“Harapan kami Dinas mempertimbangkan agar kami bisa masuk kembali untuk lanjut kontrak. Karena kami disini bukan pengabdian baru satu bulan atau satu tahun, saya sendiri sudah 10 tahun mengabdi,” ungkapnya.(ron)

Responses (3)

  1. iblis memang ini orang2 untuk dong punya ambisi dan kepentingan politik mreka korbankan masadepan anak didik dan sdm daerah ke depan,,,,, mungkin mreka memang tra skolah k,,, cuma pintar beli2 ijasah saja, jdi tra perlu proses belajar mengajar

  2. dalam UU Aparatur Sipil Negara yg baru no 20 2023.
    telah mengamanatkan agar Pemerintah memberi jaminan kepada para pegawai honorer menyusul akan di hapuskannya ” Status” HONORER. THN 2024 alias tahun ini. upaya pemerintah agar mereka menjadi ASN PPPK ( Pegawai Pemerintah dgn Perjanjian Kerja ) ini usaha pemerintah, bukan sebaliknya pemerintah daerah lewat kadis Pendidikan memberhentikan Guru Honorer, apa dasar hukumnya sebetulnya orang ini tdk pantas jadi kadis pendidikan kab Timika, karena otaknya ,KERDIL PENGETAHUAN. sama dgn komandannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *