Jayapura, fajarpapua.com- Sebanyak 11 Distrik di Kabupaten Jayapura telah melakukan rapat pleno hasil Pemilu 2024.
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Parmas KPU Kabupaten Jayapura, Lodik Y Mayfrendi menyampaikan, pelaksanaan pleno ditingkat Distrik batas waktunya dari tanggal 15 Februari hingga 2 Maret 2024.
“Pleno tingkat Distrik memang mengalami kendala namun dapat diatasi. Maka pleno itu 11 Distrik yang sudah masuk ke Gudang KPU Kabupaten Jayapura, diantaranya Distrik Airu, Yokari, memang sementara masih menunggu Distrik lain yang masih dalam proses,” kata Lodik, Kamis (22/2/2024).
Menurut dia, selama pelaksanaan Pemungutan Suara berlangsung di 19 Distrik Kabupaten Jayapura telah berlangsung, meskipun demikian ada dua TPS di Distrik Waibu yang direkomendasikan akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Jadi pasti akan berkembang, dan menunggu dari Pengawas Distrik (Pandis), namun sudah ada usulan yang masuk di Distrik Waibu dua TPS di Kampung Bambar, tapi ada waktu 10 hari setelah pencoblosan, maka kalau di tanggal itu tidak bisa lakukan PSU,”ucapnya
Lodik menambahkan, rapat pleno di KPU Kabupaten Jayapura akan dilakukan pada Maret 2024, sehingga pihaknya akan memastikan pleno tingkat Distrik ini dapat selesai sampai batas waktu 2 Maret 2024.
“Setelah di Distrik selesai baru ke Kabupaten, sehingga masih basih banyak waktu untuk dilakukan pleno, seperti di Distrik Sentani, dengan jumlah TPS terbanyak, jadi butuh waktu untuk rapat pleno,” ujarnya.(hsb)