BERITA UTAMAPAPUA

Selama Tahun 2023, Amnesty Internasional Catat 82 Korban Pembunuhan Diluar Hukum di Papua

217
×

Selama Tahun 2023, Amnesty Internasional Catat 82 Korban Pembunuhan Diluar Hukum di Papua

Share this article
IMG 20240425 WA0048
Nampak salahsatu korban penembakan oleh kelompok TPN-OPM di Yahukimo saat mendapat perawatan medis.Foto: Dok

Jakarta, fajarpapua.com- Tercatat sebanyak 82 orang tewas dalam pembunuhan di luar hukum yang dilakukan aparat keamanan Indonesia maupun kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.

Hal tersebut diungkap Amnesty International dalam laporannya yang dirilis pada Rabu (24/4) kemarin.

Organisasi advokasi hak asasi manusia (HAM) Amnesty International dalam laporan tahunan terbarunya mengungkapkan 82 korban, sebanyak 58 orang tewas dalam pembunuhan di luar proses hukum yang dilakukan oleh TNI/Polri di Papua.

Menurut Amnesty International, pembunuhan di luar proses hukum tersebut tercatat setidaknya 26 insiden di Papua sepanjang tahun 2023.

Amnesty juga mencatat sebelas peristiwa pembunuhan di luar hukum lainnya terhadap 24 korban dilakukan Tentara Pembebasan Nasional Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) di Papua.

“Situasi HAM di Papua masih suram,” ujar Deputi Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena dalam konferensi pers di Jakarta.

Wirya mengatakan aparat keamanan juga melakukan penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi lainnya terhadap tahanan untuk mendapatkan informasi atau pengakuan di Papua.

Menurut laporan Amnesty, ketegangan di Papua terus meningkat setelah penyanderaan pilot asal Selandia Baru pada Februari 2023 oleh anggota TPNPB di Bandara Paro, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan.

Sebagai tanggapan, militer Indonesia menaikkan status operasional di Nduga menjadi “siaga tempur” dan mengerahkan pasukan tambahan ke wilayah tersebut, terang Amnesty.

Wirya menambahkan pihak berwenang juga terus mengkriminalisasi individu yang menggunakan hak kebebasan berekspresi, termasuk yang menyampaikan ekspresi politiknya secara damai terkait kemerdekaan Papua, dengan tuduhan kejahatan terhadap keamanan negara.

Sebagai contoh, tiga aktivis Papua dihukum penjara dengan tuduhan makar pada 2023 hanya karena menyuarakan pendapat mereka secara damai.

Wirya menjelaskan operasi militer di Papua tidak mampu menghentikan konflik.

“Pembunuhan di luar hukum terus bertambah. Aparat keamanan dan kelompok bersenjata non-negara di Papua harus bertanggung jawab atas pembunuhan di luar hukum,” lanjut Wirya.

Menurut data Amnesty, total ada 105 korban dari pembunuhan di luar hukum di Papua dan Papua Barat sejak Februari 2018 hingga akhir 2022. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *