BERITA UTAMAPEMILU 2024

Partai Hanura Gugat Penggelembungan Suara Partai NasDem di Kabupaten Mimika, Papua Tengah

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
198
×

Partai Hanura Gugat Penggelembungan Suara Partai NasDem di Kabupaten Mimika, Papua Tengah

Share this article
IMG 20240503 WA0020
Kuasa hukum Partai Hanura mendengarkan sidang pendahuluan yang dipimpin Hakim Arief Hidayat didampingi Hakim Anwar Usman dan Hakim Enny Nurbaningsih.Foto: Humas MK

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

Timika, fajarpapua.com- Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menggelar sidang pendahuluan atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum yang diajukan oleh Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) untuk pengisian calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten di Provinsi Papua Tengah, Daerah Pemilihan Papua Tengah 5, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah dan Mimika 3, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Persidangan Perkara Nomor 72-01-10-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dilaksanakan pada Senin (29/4), dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman, dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Partai HANURA (Pemohon) mengajukan permohonan pembatalan atas penetapan hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 tahun 2024 yang diumumkan pada hari Rabu, 20 Maret 2024 lalu.

Saat membacakan pokok permohonan di depan Majelis Hakim, Nurul Azmi selaku Kuasa Hukum Pemohon seperti dikutip fajarpapua.com dari mkri.id laman resmi Mahkamah Kontitusi Republik Indonesia, Jumat (3/5) menyandingkan perolehan suara menurut Pemohon dan menurut keputusan KPU selaku Termohon.

Termohon memutuskan bahwa perolehan suara Partai NasDem yaitu 33.762 suara, sedangkan menurut data Pemohon, suara yang seharusnya didapatkan oleh Partai NasDem  adalah 31.404 suara sehingga terdapat selisih penggelembungan suara sebesar 2.358 suara.

“Penambahan suara tersebut dilakukan saat rekapitulasi penghitungan perolehan suara di Kabupaten Mimika. Hal ini dapat dilihat dalam Formulir Model D hasil Kecamatan DPRPT Kecamatan Wania, Kabupaten Mimika dan Formuler Model D hasil KABKO DPRD PROV Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah,” kata Nurul Azmi.

Menurut Pemohon, penggelembungan suara sebanyak 2.358 suara di Distrik Wania tersebut tidak sesuai dengan Formulir Model C Hasil Salinan DPRD Provinsi yang tersebar di 159 TPS dan 7 kelurahan.

Dalam petitum, Pemohon memohon kepada Mahkamah agar membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPRD DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum tahun 2024 sepanjang perolehan suara DPRD Kabupaten Mimika Tahun 2024.

Kemudian Pemohon juga memohon kepada Mahkamah untuk menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk Pengisian Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten. (mas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *