BERITA UTAMAPEMILU 2024

Sidang Sengketa Pileg 2024, KPU Bantah Kurangi Suara Caleg DPRD Gerindra Dapil Papua 5

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
81
×

Sidang Sengketa Pileg 2024, KPU Bantah Kurangi Suara Caleg DPRD Gerindra Dapil Papua 5

Share this article
IMG 20240509 WA0000
Teguh Yofrey Firyamta Kebelen dari Bawaslu hadir dalam sidang lanjutan PHPU Legislatif Papua.Foto: Humas MKRI

Jakarta, fajarpapua.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah terjadinya pengurangan perolehan suara calon legislatif (caleg) dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Robert Ortisan Rumi pada pemilu DPRD Provinsi Papua Daerah Pemilihan (Dapil) 5.

Hal itu disampaikan KPU selaku Termohon dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (8/5) kemarin.

Dikutip fajarpapua.com dari laman mkri.id, Kamis (9/5),KPU (Termohon) menyebutkan, pengurangan perolehan suara Robert di Provinsi Papua Dapil 5 sebanyak 2.523 suara adalah tidak benar.

KPU menyebut perolehan suara Robert adalah 1.645 suara terdiri dari 890 suara di Kabupaten Mamberamo Raya dan 755 suara di Kabupaten Sarmi.

“Dalil Pemohon terkait penjumlahan perolehan suara Pemohon di Dapil 5 sebesar 4.168 suara dalam tabel 1 tanpa didasari bukti pendukung. Pemohon hanya berasumsi memperoleh suara tersebut,” ujar kuasa hukum Termohon, Wafda Hadian Umam di Ruang Sidang Panel Gedung 2 MK, Jakarta Pusat.

Perkara Nomor 181-02-02-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 disidangkan di Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

KPU menyatakan, beban pembuktian dibebankan kepada siapa yang mendalilkan sehingga Pemohon seharusnya yang membuktikan terjadinya peristiwa pengurangan maupun penambahan perolehan suara yang telah didalilkan.

Dalil-dalil yang tidak disertai dengan bukti hanya asumsi dari Pemohon yang tidak berdasar.

Sementara itu, Bawaslu menyatakan laporan yang disampaikan Pemohon mengenai pengurangan perolehan suara pada pemilihan anggota DPRD Provinsi Papua Dapil 5 yang disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Papua tidak diregistrasi.

Sebab, pelapor tidak melengkapi laporan setelah diberikan waktu selama dua hari.

Sebagai informasi, Robert Ortisan Rumi (Pemohon) dalam petitumnya meminta Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang diumumkan secara nasional pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang 21 TPS di enam Desa pada Kecamatan Rufaer Kabupaten Mamberamo Raya Dapil 5 untuk pengisian calon anggota DPRD Provinsi Papua.

Pemohon juga meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Papua di Dapil 5 sebagai berikut: Robert Ortisan Rumi 4.168 suara.

Atau setidak-tidaknya memerintahkan KPU menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang khusus untuk pemilihan calon anggota DPRD Provinsi Papua pada Dapil Papua 5 di seluruh TPS-TPS yang ada di Kecamatan Rufaer Kabupaten Mamberamo Raya. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *