Jakarta, fajarpapua.com- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (PHPU DPR dan DPRD) Tahun 2024 pada Senin (27/5) lalu.
Salahsatunya adalah menyidangkan perkara yang diajukan oleh PDI Perjuangan untuk Daerah Pemilihan (dapil) Papua Tengah.
Sidang Perkara Nomor 04-01-03-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dilaksanakan oleh Majelis Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Persidangan dengan agenda pembuktian dihadiri oleh Pemohon (PDI Perjuangan), Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu.
Dalam persidangan, Pemohon menghadirkan lima orang saksi untuk memberikan keterangan di depan persidangan, yaitu Aperaus Kiwak, Yakub Murib, Engkael Yolemal, Delis Murib dan Elimus Tabuni.
Sementara Termohon (KPU) menghadirkan saksi Marten Kokoya dan Hengky M Tinal. Sedangkan dari Pihak Terkait tidak menghadirkan saksi.
Saksi PDI Perjuangan, Aperaus Kiwak, yang merupakan Panitia Pengawas Umum Distrik di distrik Beoga, Papua Tengah, memberi penjelasan kepada Majelis Hakim bahwa rekapitulasi hasil pemilihan umum pada tingat distrik khusus Kabupaten Puncak, Dapil 2 ditetapkan di Distrik Beoga. Diketahui bahwa Kabupaten Puncak Dapil 2 terdiri dari 5 distrik.
Kejanggalan yang terjadi yaitu saat proses rekapitulasi tidak pernah dilakukan oleh panitia pemilihan distrik (PPD/PPK).
Menurut saksi, suara untuk PDI Perjuangan pada 4 distrik yang menggunakan sistem ikat yaitu 7.939 suara dari 7 kampung (Distrik Beoga), 2.498 suara dari 3 kampung (Distrik Beoga Barat), 4.583 suara dari 4 kampung (Distrik Ogomanin), 800 suara dari 1 kampung (Distrik Beoga Timur).
“Total suara yang diikat dari Dapil 2 untuk PDIP adalah sabanyak 15.820 suara. Namun KPPS dan PPS tidak menuangkan hasil kesepakatan ikat tersebut ke dalam formulir C Hasil, sehingga mereka tidak melakukan pleno tingkat distrik hingga kabupaten. Di tingkat kabupaten, KPU memberhentikan 13 anggota PPD. KPU berangkat ke Kabupaten Nabire kemudian mengeluarkan undangan pleno. Dalam pleno diketahui suara PDIP menurut hasil ikat semuanya hilang saat pleno di tingkat provinsi tersebut,” terang Aperaus Kiwak.
Menurut kesaksian Aperaus Kiwak, suara ikat tersebut diberikan kepada PKN dan Partai Demokrat. Dokumen pleno hasil rekapitulasi tingkat provinsi tidak diberikan.
Dalam persidangan tersebut pula diketahui saksi merupakan panitia distrik yang statusnya diberhentikan tidak secara resmi melalui SMS oleh KPU.
Akan tetapi dalam persidangan terdapat fakta yang dikemukakan oleh Bawaslu bahwa Panwascam tidak pernah mengeluarkan surat pemberhentian kepada saksi tersebut.
Kemudian, menurut Bawaslu, perolehan suara ikat yang benar merupakan yang tertulis di dalam D Hasil.
Saksi berikutnya, Yakub Murib merupakan pendeta dan kepala suku di Distrik Beoga.
Yakub mengatakan, pada 14 Februari 2024 telah diadakan proses ikat di suatu lapangan di Distrik Beoga yang dihadiri oleh semua masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan dan juga perwakilan KPU, Bawaslu, TNI dan Polri, semua hadir di lapangan tersebut.
“Di distrik Beoga, seluruh suara diikat untuk Partai PDIP sebanyak 7.939 suara, kemudian di Distrik Beoga Barat juga diikat untuk PDIP sebanyak 2.498 suara, saya menyaksikan dalam pengambilan ikat di dua distrik tersebut. Partai lain tidak mendapatkan suara di dua distrik tersebut,” Yakub Murib.
Saksi Pemohon berikutnya yaitu Engkael Yolemal yang merupakan kepala kampung di salah satu kampung di Distrik Ogomanin.
Engkael menjelaskan, seluruh kepala kampung, kepala suku, tokoh agama dan tokoh perempuan serta masyarakat dan KPU Bawaslu hadir di lapangan. Keterangan Engkael ini serupa dengan yang disebutkan oleh Yakub Murib.
“Dari Distrik Ogomanin terdapat sebanyak 4 kampung yang memberikan suara ikat untuk PDIP yaitu sebanyak 4.583 suara, kemudian sebanyak 800 untuk PDIP dari Distrik Beoga TImur” kata Engkael Yolemal.
Saksi keempat dari Pemohon yaitu Delis Murib yang merupakan mantan PPK di Distrik Sinak Kabupaten Puncak.
Delis memberikan kesaksian terkait kejadian pada hari pemilihan di Lapangan Trikora, Distrik Sinak. Pemilihan di dapil 3, dari 7 distrik difokuskan di distrik Sinak.
Hal ini disebabkan karena Distrik Sinak merupakan Distrik induk yang memiliki akses transportasi.
Delis menjelaskan terkait suara yang hilang dari pihak PDIP dan tidak tercatat di D hasil. Di Dapil 3, terdapat 3 Distrik yang memberikan suara ikat untuk PDIP.
“Setelah proses pemilihan, terdapat penarikan paksa para panitia distrik oleh KPU sehingga pleno tingkat distrik tidak terlaksana di Kabupaten Puncak. Seluruh hasil tersebut dibawa ke Kabupaten Mimika dan suara hasil kesepakatan tidak diberikan kepada PDIP sebanyak 2.281 suara dan suara tersebut dipindahkan ke Gerindra,” jelas Delis Murib.
Sebagai penutup, Pemohon kembali membenarkan bahwa semua hasil kesepakatan ikat telah dituangkan ke dalam C Hasil dan diantar ke Kantor KPU.
Formulir C Hasil dari Pemohon telah masuk ke KPU dan telah menjadi barang bukti. Sedangkan, D hasil yang dibacakan oleh KPU berbeda dengan D hasil pleno. (red)