Timika, fajarpapua.com – Sepanjang tahun 2023 hingga Mei 2024 Kejaksaan Negeri Timika telah menangani 9 perkara tindak pidana kasus korupsi.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Timika melalui Kasi Intelijen, Royal Sitohang saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (5/6).
“Dari 9 perkara tindak pidana korupsi itu dua perkara masih dalam tahap penyelidikan, 3 perkara dalam tahap penyidikan dan 4 perkara telah dilakukan penuntutan di pengadilan,” ungkapnya.
Lanjut dia, dari 4 perkara yang telah dilakukan penuntutan, 3 perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan 1 perkara telah dieksekusi yaitu tindak pidana korupsi pada penyaluran Dana Bantuan Sosial (BST).
“Untuk tindak pidana korupsi yang sudah inkracht ada yang sudah kita eksekusi yaitu BST untuk warga Mimika yang terkena dampak Covid-19 dari Pemerintah Pusat yang disalurkan melalui Kantor Pos Timika sejak bulan April 2020 sampai Maret 2021 (12 tahap) di Distrik Mimika Barat yang masuk dalam Klaster 3 di Kabupaten Mimika,” ungkapnya.
Dia menegaskan, Kejaksaan Negeri Mimika berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi yang ada di Indonesia khususnya Kabupaten Mimika sesuai dengan aturan yang ada.
“Ini adalah langkah tegas kami untuk menunjukkan bahwa Kejaksaan Negeri Timika berkomitmen melindungi kepentingan publik dan menjaga penggunaan keuangan daerah,” tukasnya.(moa)