Timika, fajarpapua.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika akhirnya mengembalikan dana pungutan diakonia kepada para guru, kepala sekolah dan pegawai dinas yang sudah terlanjur mengumpulkan uang.
Kabid SD Dinas Pendidikan Mimika, Stanislaus Laiyan saat dikonfirmasi fajarpapua.com mengatakan, pengembalian dilakukan di kantor Dinas Pendidikan Rabu (5/6) dengan disaksikan Inspektorat Mimika.
“Iya tadi sudah dilakukan pengembalian yang sudah menyumbang dipanggil lalu uangnya dikembalikan disertai kwitansi,” katanya.
Menurut dia, pengembalian tersebut sesuai arahan Kepala Dinas Pendidikan karena sumbangan diakonia menjadi sorotan warga.
“Kami hanya menjalankan sesuai perintah dan arahan pimpinan karena diakonia yang kami lakukan tersebut sudah jadi sorotan,” ungkapnya.
Sumbangan diakonia dipatok bagi Guru ASN Rp 300 ribu sedangkan untuk Kepala Sekolah senilai Rp 1 juta pertriwulan. (red)
waduh, kasihan yg SDH dijanjikan u nyumbang,