Lewati ke konten utama

Disaksikan Inspektorat, Dinas Pendidikan Mimika Kembalikan Pungutan "Diakonia"

Redaksi FPPenulis
01.15 WIT1 menit baca40 dibaca
WhatsApp Image 2024 06 05 at 16.09.23
WhatsApp Image 2024 06 05 at 16.09.23Foto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com - Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika akhirnya mengembalikan dana pungutan diakonia kepada para guru, kepala sekolah dan pegawai dinas yang sudah terlanjur mengumpulkan uang.

Kabid SD Dinas Pendidikan Mimika, Stanislaus Laiyan saat dikonfirmasi fajarpapua.com mengatakan, pengembalian dilakukan di kantor Dinas Pendidikan Rabu (5/6) dengan disaksikan Inspektorat Mimika.

"Iya tadi sudah dilakukan pengembalian yang sudah menyumbang dipanggil lalu uangnya dikembalikan disertai kwitansi," katanya.

Menurut dia, pengembalian tersebut sesuai arahan Kepala Dinas Pendidikan karena sumbangan diakonia menjadi sorotan warga.

"Kami hanya menjalankan sesuai perintah dan arahan pimpinan karena diakonia yang kami lakukan tersebut sudah jadi sorotan," ungkapnya.

Sumbangan diakonia dipatok bagi Guru ASN Rp 300 ribu sedangkan untuk Kepala Sekolah senilai Rp 1 juta pertriwulan. (red)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.