Lewati ke konten utama

Pemuda dan Tokoh Masyarakat Desak Penyelesaian Tapal Batas Kapiraya Sebelum Pembangunan

Redaksi Fajar PapuaPenulis
14.56 WIT3 menit baca138 dibaca
Musa Boma
Musa BomaFoto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com – Rencana pengembangan Kapiraya sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru di Kabupaten Mimika mendapat perhatian dari kalangan pemuda dan tokoh masyarakat. Mereka menegaskan pembangunan kawasan tersebut harus didahului penyelesaian dan kepastian status tapal batas antarwilayah.

Pemuda dan tokoh masyarakat meminta pemerintah tidak memulai pembangunan fisik sebelum batas wilayah yang menjadi titik temu kepentingan Kabupaten Mimika, Deiyai, Dogiyai, dan Kaimana benar-benar diselesaikan dan disepakati bersama.

“Kapiraya adalah wilayah yang menjadi titik temu kepentingan Deiyai, Dogiyai, Kaimana, dan Mimika. Selama batas belum jelas, pembangunan apa pun yang dilakukan berpotensi menimbulkan sengketa, merugikan hak masyarakat adat, dan terhenti di tengah jalan,” kata perwakilan pemuda Papua Tengah, Musa Boma.

Menurutnya, ketidakjelasan batas wilayah dapat membuat penguasaan dan pemanfaatan tanah menjadi tidak pasti serta berpotensi merugikan masyarakat pemegang hak ulayat.

Selain itu, pembangunan infrastruktur yang dilakukan di wilayah yang status administrasinya belum jelas dinilai berisiko menimbulkan persoalan di kemudian hari, termasuk kemungkinan proyek diklaim atau dihentikan akibat sengketa kewilayahan.

Musa menegaskan, kepentingan Kabupaten Deiyai, Dogiyai, Kaimana, dan Mimika harus ditempatkan secara adil. Penentuan batas juga tidak boleh hanya berpatokan pada garis administrasi, tetapi harus memperhatikan sejarah wilayah dan hak masyarakat adat.

“Kapiraya tidak bisa sekadar direncanakan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi jika kakinya sendiri belum berpijak pada kepastian hukum dan keadilan wilayah. Mediasi adalah jalan damai satu-satunya sebelum persoalan ini meluas menjadi konflik yang tidak diinginkan,” tegasnya.

Karena itu, kalangan pemuda dan tokoh masyarakat meminta Gubernur Papua Tengah bersama DPRD Provinsi Papua Tengah segera turun tangan melakukan mediasi yang adil, transparan, dan menyeluruh.

Mediasi dinilai mendesak untuk mencegah kesalahpahaman berkelanjutan karena hingga kini masih diperlukan penyelesaian mengenai batas administrasi maupun batas adat di kawasan tersebut.

Masyarakat juga meminta hak ulayat dan kepentingan masyarakat asli menjadi pertimbangan utama dalam proses penentuan wilayah.

Dalam proses mediasi, mereka mengusulkan pemerintah daerah dari empat kabupaten, yakni Mimika, Deiyai, Dogiyai, dan Kaimana, dilibatkan bersama dewan adat dan tokoh masyarakat setempat.

Selain itu, Bappeda, Dinas PUPR, serta instansi pertanahan juga diminta dilibatkan untuk melakukan verifikasi terhadap data peta, sejarah wilayah, dan dokumen administrasi yang berkaitan dengan Kapiraya.

Hasil mediasi dan penentuan batas, lanjut Musa, harus dituangkan dalam kesepakatan resmi, ditandatangani seluruh pihak, serta memiliki dasar hukum yang jelas.

“Kami tidak menolak pembangunan, tapi pembangunan haruslah yang adil, tidak merugikan siapa pun, dan berlandaskan kebenaran wilayah. Mediasi yang jujur adalah kuncinya,” katanya.

Masyarakat juga meminta pemerintah melakukan penelusuran batas secara langsung bersama pemangku hak adat dari seluruh wilayah yang berbatasan.

Mereka berharap pembangunan fisik ditunda terlebih dahulu sampai persoalan batas diselesaikan, sehingga anggaran dan perencanaan pembangunan tidak berpotensi sia-sia akibat persoalan administrasi maupun sengketa hak ulayat.

“Pembangunan yang baik harus berdiri di atas pondasi keadilan dan kepastian. Selesaikan batasnya dengan jujur dan bersama, barulah kita bisa membangun dengan damai dan kokoh,” pungkas Musa Boma.