Timika, fajarpapua.com – Bupati Mimika, Johannes Rettob menjadi pdaftar pertama untuk pendataan menggunakan aplikasi e-coklit oleh Pantarlih KPU Kabupaten Mimika.
“Saya dipilih menjadi warga pertama yang dilakukan pendataan e-coklit dan saya pikir ini baik sehingga kita bisa lebih tertib administrasi untuk pendataan pemilih pada pemilu mendatang,” ujar Bupati JR saat diwawancarai di kediamannya, Kamis (27/6)
Dia mengatakan, pendataan sistem ini sangat bagus sehingga pemilih yang melakukan pencoblosan harus sesuai tempat tinggal. Karenanya Bupati JR mengajak masyarakat agar tidak menolak petugas pantarlih yang datang ke setiap rumah warga.
“Pendataan ini dilakukan sesuai aturan negara. Saya pikir masyarakat harus bekerja sama, kooperatif dalam menjawab dan menerima petugas yang datang, sehingga di kemudian hari masyarakat tidak mengeluh soal data pemilih. Ini kesempatan supaya data yang tidak akurat bisa diperbaiki,” ungkapnya.
Sementara itu Koordiv SDM Budiono menyampaikan, kegiatan ini dilakukan setelah petugas pantarlih dilantik dan mengikuti bimtek.
“Ini merupakan pendataan e-coklit perdana yang dilakukan di kediaman bapak bupati. Nanti ada beberapa lagi yang akan kita lakukan. Harusnya setelah pelantikan sudah dilakukan pendataan tapi karena jumlah pantarlih yang banyak dan perlu dilakukan bimtek, yang baru selesai Distrik Miru,” ujarnya
Ditanya perihal apa saja yang perlu disediakan oleh masyarakat ketika dikunjungi petugas pantarlih, ia mengatakan cukup menyediakan KTP dan Kartu Keluarga.
“Petugas kami dilengkapi dengan id card dan juga rompi pantarlih sehingga ketika didatangi petugas masyarakat harap merespon dengan baik,” tuturnya
Diketahui pendataan pantarlih menggunakan aplikasi e-coklit ini akan dilakukan sejak tanggal 24 Juni 2024 sampai dengan 24 Juli 2024. (moa)