Timika, fajarpapua.com- Pemda Kabupaten Mimika dikabarkan telah menerima surat dari Ombudsman RI terkait pembatalan surat keputusan (SK) pengangkatan dan pergantian pejabat di lingkungan Sekda Kabupaten Mimika yang ditandatangani mantan Bupati Eltinus Omaleng pada Desember Tahun 2023 lalu.
Bupati Mimika, Provinsi Papua Tengah Johannes Rettob mengatakan bahwa Ombusman RI membatalkan Surat Keputusan (SK) pergantian jabatan yang dilakukan oleh pejabat bupati lama, terhitung sejak September hingga Desember.
Terkait hal ini, Bupati Mimika Johannes Rettob mengatakan pihaknya telah menerima surat pembatalan terkait pembatalan SK penggantian jabatan oleh pejabat bupati lama tersebut.
Menurut Ombudsman RI lanjutnya, pembatalan SK pergantian jabatan di lingkungan Sekda Kabupaten Mimika tersebut karena dinilai cacat administrasi.
“Ombudsman memeriksa SK yang telah dijalankan dan menyatakan bahwa SK tersebut cacat administrasi dan dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Mimika untuk menindak lanjuti,” katanya.
Menurut Bupati Johannes Rettob, mengingat SK pergantian sudah dibatalkan oleh Ombudsman RI maka seharusnya pejabat yang dilantik mengembalikan jabatan yang diberikan.
“Kembalikan saja (jabatan yang diterima berdasar SK pergantian ysng dibatalkan), terkait pelantikan itu masalah lain yang jelas nanti akan dilakukan,” ujarnya.
Bupati Johannes Rettob menegaskan, jika pejabat merasa jabatan yang diemban terjadi maladministrasi maka seharusnya dilepaskan.
“Untuk pimpinan Organisasi Perangkat Daerah karena Pejabat Tinggi Pratama seharusnya melalui satu proses saat akan menjabat. Mengingat SK dibatalkan, jelas ada yang tidak melalui prosedur dan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara,” katanya.
Pernyataan Bupati Mimika terkait adanya surat pembatalan pergantian pejabat dari Ombudsman RI tersebut dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mimika, Evert Hindom.
“Kami sudah menerima surat pembatalan dari Ombudsman RI, pembatalan yang kami terima itu untuk SK tanggal 5 Desember 2023,โ katanya.
Ditegaskan Evert, pihaknya menjalankan arahan pimpinan terkait surat pembatalan tersebut dan pihaknya juga akan memberikan telaah kepada Bupati Mimika terkait hal itu. (red)