Timika, fajarpapua.com- Penetapan hutan yang ada di Kampung Keakwa dan Tiwaka, Distrik Mimika Tengah, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah menjadi kawasan taman hutan raya (Tahura) merupakan wujud komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika dalam menjaga dan melestarikan hutan.
Asisten I Setda Kabupaten Mimika, Septinus Timang menilai penyusunan dokumen awal rona taman hutan raya merupakan langkah strategis dalam rangka menjaga ekosistem dan keseimbangan alam di Kabupaten Mimika.
Menurutnya dokumen awal rona ini akan menjadi dasar dalam menegakkan kebijakan dan strategi pengelolaan kawasan taman hutan raya sehingga bermanfaat bagi lingkungan serta masyarakat.
Menurut Septinus, dokumen tersebut merupakan sebuah langkah yang krusial dalam merencanakan dan mengelola kawasan hutan di daerah ini.
“Taman hutan raya menjadi aset yang sangat penting bagi daerah, serta berfungsi secara strategis dari sisi ekologi , sosial, juga ekonomi,” ujarnya.
Dijelaskan dokumen rona memuat kondisi fisik dan biologis kawasan, tetapi juga panduan mengelola dan mengembangkan taman hutan raya di masa depan.
“Sangat penting bagi kita agar mendalami isi dari dokumen rona awal ini, serta berkomitmen menerapkannya pada saat memulai langkah mengelola taman hutan raya ini,” katanya.
Kawasan Tahura mencakup area yang luas, termasuk hutan mangrove untuk itu Septinus mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga kawasan hutan demi keberlangsungan hidup di masa depan.
Sementara Kepala DLH Kabupaten, Frans Kambu mengatakan, dokumen akan diserahkan ke Provinsi Papua Tengah untuk ditetapkan sebagai dokumen Tahura Kabupaten Mimika.
Namun demikian penyerahan dokumen tersebut setelah ada masukan dan tanggapan serta diperbaiki sesuai dengan kesepakatan bersama pihak terkait.
“Setelah semua pihak menyepakati dan menyetujui dokumen kami akan mengirimnya ke Provinsi Papua Tengah untuk ditetapkan sebagai dokumen Tahura Kabupaten Mimika,” pungkasnya. (an)