Lewati ke konten utama

Penetapan Kawasan Tahura Kampung Keakwa dan Tiwaka Wujud Komitmen Pemda Mimika Jaga Keseimbangan Ekosistem

Redaksi FPPenulis
04.03 WIT2 menit baca14 dibaca
818bdfa7 0090 4e09 bd89 3046bea4e433
818bdfa7 0090 4e09 bd89 3046bea4e433Foto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com- Penetapan hutan yang ada di Kampung Keakwa dan Tiwaka, Distrik Mimika Tengah, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah menjadi kawasan taman hutan raya (Tahura) merupakan wujud komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika dalam menjaga dan melestarikan hutan.

Asisten I Setda Kabupaten Mimika, Septinus Timang menilai penyusunan dokumen awal rona taman hutan raya merupakan langkah strategis dalam rangka menjaga ekosistem dan keseimbangan alam di Kabupaten Mimika.

Menurutnya dokumen awal rona ini akan menjadi dasar dalam menegakkan kebijakan dan strategi pengelolaan kawasan taman hutan raya sehingga bermanfaat bagi lingkungan serta masyarakat.

Menurut Septinus, dokumen tersebut merupakan sebuah langkah yang krusial dalam merencanakan dan mengelola kawasan hutan di daerah ini.

"Taman hutan raya menjadi aset yang sangat penting bagi daerah, serta berfungsi secara strategis dari sisi ekologi , sosial, juga ekonomi," ujarnya.

Dijelaskan dokumen rona memuat kondisi fisik dan biologis kawasan, tetapi juga panduan mengelola dan mengembangkan taman hutan raya di masa depan.

"Sangat penting bagi kita agar mendalami isi dari dokumen rona awal ini, serta berkomitmen menerapkannya pada saat memulai langkah mengelola taman hutan raya ini," katanya.

Kawasan Tahura mencakup area yang luas, termasuk hutan mangrove untuk itu Septinus mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga kawasan hutan demi keberlangsungan hidup di masa depan.

Sementara Kepala DLH Kabupaten, Frans Kambu mengatakan, dokumen akan diserahkan ke Provinsi Papua Tengah untuk ditetapkan sebagai dokumen Tahura Kabupaten Mimika.

Namun demikian penyerahan dokumen tersebut setelah ada masukan dan tanggapan serta diperbaiki sesuai dengan kesepakatan bersama pihak terkait.

“Setelah semua pihak menyepakati dan menyetujui dokumen kami akan mengirimnya ke Provinsi Papua Tengah untuk ditetapkan sebagai dokumen Tahura Kabupaten Mimika,” pungkasnya. (an)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.