Timika, fajarpapua.com – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Mimika 2024 pada 27 November 2024 mendatang, berbagai strategi permainan kotor demi memenangkan kursi kepemimpinan 5 tahun kedepan itu terus mencuat ke publik.
Seorang warga yang tak ingin disebutkan namanya mengaku dirinya tahu strategi paslon tertentu untuk memenangkan Pilkada 2024.
“Kebetulan saya ada dalam tim, jadi modusnya setiap pemilih harus memberikan bukti pilihannya saat masuk dalam bilik suara. Mereka harus foto bukti siapa yang dicoblos baru dikasih uang,” ujarnya kepada fajarpapua.com, Rabu (2/10).
Dikatakan, cara mencoblos adalah dengan merobek bagian hidung, telinga atau mata. Lalu bukti foto dikirim ke tim sukses untuk mendapat sejumlah imbalan uang.
Kata dia, kecurangan politik ini dipastikan akan dilakukan secara masif yang melibatkan pemilih siluman.
“Ya kami ini masyarakat, jadi kami harap untuk mendapat kepala daerah yang baik KPU harus membuat satu aturan tegas. PPD, PPS, dan KPPS, bisa sosialisasikan ke masyarakat sanksi apa yang akan diterima jika melakukan kecurangan demikian,” ujarnya.
Ia kembali menegaskan larangan tidak membawa hp masuk ke bilik suara saat coblos.
“Handphone ditaruh saat masuk ke TPS dan bisa ditaruh di meja panitia penjaga TPS. Sudah selesai coblos baru ambil handphonenya,” jelasnya.
Ia juga meminta agar KPU membuat aturan untuk surat suara yang akan digunakan saat dicoblos tidak boleh rusak atau robek.
“Jadi untuk menghindari politik uang, harus ada aturan dari KPU, bahwa gambar yang rusak itu tidak sah alias rusak, dan bagaimana cara ketika melakukan pencoblosan, sanksi yang diterima ketika politik uang harus jelas,” tutupnya.
Koordinator Divisi Hukum KPU Mimika Hyeronimus Kia Ruma mengemukakan, mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 Pasal 25 Ayat 1 Huruf e pemilih dilarang membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.
Selanjutnya, Pasal 28 ayat (1) Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan apapun pada surat suara. Ayat (2) Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.
“Jadi untuk masuk kedalam bilik suara itu alat perekam kayak mau video, foto atau dokumentasi itu tidak boleh, dan itu sudah ada dalam PKPU,” ujar Hyero saat dikonfirmasi fajarpapua.com, Senin (1/10/2024)
Dia mengatakan, ketika masuk dalam bilik suara, pemilih hanya boleh membawa KTP dan terdaftar di DPT pada TPS yang bersangkutan.
“Jadi kalau syaratnya pemilih sudah terdaftar di DPT yang akan dilakukan pemilihan di TPS tersebut, dan menunjukkan KTP kepada KPPS di TPS tersebut, tapi tidak boleh membawa alat perekam handphone, atau mendokumentasikan didalam bilik suara,” pungkasnya.
Sebelumnya, Rofinus, salah seorang warga Inauga meminta KPU dan Bawaslu agar mengantisipasi kecurangan saat pencoblosan.
“Kalau bisa pemilih jangan bawa HP ke bilik suara. Karena ada Paslon yang memang mau bayar pemilih yang ada foto bukti coblos. Bila perlu polisi dan saksi dikerahkan khusus lakukan penertiban soal ini,” tugasnya.(moa)
ini portal berita online yang paling kelihatan arahnya kemana … tim sukses