BERITA UTAMAMIMIKA

Perangkat Kampung Wumuka Diduga Lakukan Pungli, Tarik Pungutan Hingga Rp 12 Juta ke Pemilik Usaha

441
×

Perangkat Kampung Wumuka Diduga Lakukan Pungli, Tarik Pungutan Hingga Rp 12 Juta ke Pemilik Usaha

Share this article
c0166d9a f3db 4877 a0e3 bdac704d0056
Pembayaran pungutan berkedok income kampung kepada Kepala Kampung, Sekertaris Kampung dan Ketua Bamuskam Wumuka.

Timika, fajarpapua.com – Kepala Kampung, Sekertaris Kampung dan Bamuskam Kampung Wumuka, Distrik Mimika Barat Tengah, Kabupaten Mimika diduga melakukan praktek pungutan liar (Pungli) kepada sejumlah pedagang yang beroperasi di wilayah itu.

Para perangkat kampung itu menarik Pungli sebesar Rp 500 ribu kepada setiap pedagang dan pengusaha kecil dengan berkedok untuk meningkatkan pendapatan (income) kampung.

Hal ini diungkapkan salahsatu pelaku usaha di Kampung Wumuka, Viktor Kiloona kepada fajarpapua.com, Jumat (8/11).

Diungkapkan dirinya merasa janggal ketika pada 23 Oktober 2024 lalu didatangi oleh ketiga oknum perangkat kampung tersebut.

Tanpa menjelaskan alasannya, ketiga perangkat kampung itu meminta dirinya dan para pelaku usaha yang berada di wilayah itu harus membayar income sebesar Rp 500 ribu .

“Mereka datang dan meminta kami menyetor uang sebesar 500 ribu rupiah. Ketiganya berdalih, uang tersebut untuk income kampung dan peraturan pembayaran sudah dirumuskan sejak dua tahun lalu,” ujarnya.

Janggalnya lanjut Viktor, informasi tersebut sebelumnya tidak pernah disampaikan kepada para pedagang maupun pemilik usaha yang ada di Kampung Wumuka.

Dikatakan, pungutan berkedok income kampung yang dibayarkan oleh para pelaku usaha pada 23 Oktober lalu dengan besaran bervariasi antara Rp 3 juta, Rp 6 juta hingga Rp 12 juta tergantung usahanya.

“Jadi kalau dihitung total yang kami bayarkan kepada perangkat kampung itu hampir 37 juta rupiah,” ucapnya.

Viktor dan pelaku usaha di Kampung Wumuka merasa pungutan tersebut liar karena diputuskan secara sepihak dan tidak pernah ada pemberitahuan terlebih dahulu.

“Jadi kami ini tidak pernah tahu ada pungutan, tiba-tiba dipanggil dan langsung disuruh membayar itu yang kami sesalkan,”katanya.

“Kami harap para penegak hukum, dinas terkait mengambil langkah tegas kepada oknum-oknum seperti mereka ini, karena menurut saya peraturan ini dibuat-buat, sehingga kami curiga ini merupakan Pungli, penipuan, dan pemerasan,” pungkasnya. (moa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *