BERITA UTAMAMIMIKA

Status Semakin Tidak Jelas, Ratusan ASN Lingkup Pemda Mimika Korban Roling Brutal akan Mengadu ke Presiden

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
2622
×

Status Semakin Tidak Jelas, Ratusan ASN Lingkup Pemda Mimika Korban Roling Brutal akan Mengadu ke Presiden

Share this article
IMG 20241111 WA0010
ASN korban rolling brutal saat melakukan aksi di depan Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika beberapa waktu lalu.

Timika, fajarapapua.com – Janji Pj Bupati Mimika Valentinus S Sumito membenahi birokrasi lingkup Pemda Mimika belum terbukti. Bahkan hingga memasuki masa tenang Pilkada yang tinggal dua pekan lagi, Valentinus belum juga menindaklanjuti janjinya sendiri yang akan membenahi carut marut birokrasi Pemda Mimika.

Menyikapi tidak adanya kepastian nasib mereka, ratusan ASN korban roling brutal yang dilakukan oleh mantan Bupati Eltinus Omleng akan mengadukan permasalahan tersebut ke Presiden RI, Prabowo Subianto.

“Kami melihat terkesan diulur sampai memasuki masa tenang Pilkada sehingga nanti alasan tidak dapat dilakukan mutasi. Makanya langkah terbaik yang kami tempuh mengadukan nasib ke Bapak Presiden RI,” ujar salah satu ASN kepada fajarpapua.com, Senin (11/11).

Pihaknya menagih janji yang sudah disampaikan Pj Bupati Mimika yakni pertama, sebanyak 131 ASN yang dinonjobkan secara brutal sebagai pelaksana pada Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika dengan status yang tidak jelas akan dikembalikan ke posisi awal. Sebagian lagi dijanjikan akan diberi penugasan kepada beberapa OPD termasuk bagian-bagian pada Setda Kabupaten Mimika yang sesungguhnya tidak terlalu sulit dilakukan tetapi sampai saat ini tidak dilaksanakan.

Kedua, janji mereview pertimbangan teknis (Pertek) yang telah ditetapkan oleh BKN tanggal 4 September 2024, akan tetapi diduga ada unsur kesengajaan tidak dilaporkan hasil review tersebut kepada BKN untuk mendapatkan Pertek baru, bahkan terkesan saling menuding bahwa proses pengusulan pertek tersebut tidak sesuai mekanisme kepegawaian.

“Perlu diketahui dengan jelas oleh publik bahkan seluruh ASN di Kabupaten Mimika, bahwa proses pengusulan Pertek tersebut dilakukan pada masa kepemimpinan Johannes Rettob sebagai Plt Bupati Mimika. Namun pada saat terbitnya Pertek tersebut terjadi pergantian Pj Bupati sehingga tidak sempat dilakukan rotasi atau mutasi,” ungkapnya.

Ia kembali meminta dengan hormat kepada Pj Bupati Mimika untuk dapat menindaklanjuti pernyataan resmi Mendagri dan Pj Gubernur Papua Tengah terkait sakitnya birokrasi pemerintahan di kabupaten Mimika, jika tidak sejumlah ASN korban roling brutal akan mengadukan masalah ini kepada Presiden RI.

“Kami mohon secara transparan sesuai statement awal Pj Bupati sendiri melalui sejumlah informasi yang disampaikan pada saat apel perdana beberapa waktu lalu,” tegasnya.(ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *