Timika, fajarpapua.com – Komisioner Bawaslu, Divisi Pencegahan, Humas dan Parmas, Bawaslu Mimika, Salahudin Renyaan membantah adanya anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Distrik Mimika Baru yang terafiliasi dengan tim sukses pasangan calon (Paslon) di Pilkada Mimika.
Salahudin yang ditemui fajarpapua.com, Senin (25/11) mengungkapkan bahwa berita yang beredar terkait adanya keterlibatan PKD merupakan hoax.
Menurutnya bersangkutan (Nurul Hidayat Lestaluhu-Red) merupakan PKD lama yang terlibat Tahapan Pemilu Legislatif dan Pilpres.
“Itu berita pembohongan publik. Itu PKD lama pada tahapan Pemilu dan sekarang yang bersangkutan bukan lagi anggota PKD Mimika Baru,” ungkapnya.
Salahudin juga menegaskan nama Nurul Hidayat Lestaluhu dan seluruh nama yang ada dalam berita adakah anggota PKD lama dan saat ini tidak lagi tercantum dalam surat keputusan anggota PKD Distrik Mimika Baru.
“Mereka itu PKD lama dan Pandis lama sehingga berita yang dibuat mengenai adanya kepentingan politik adalah tidak benar dan tidak ada keterlibatan dari PKD ataupun Pandis dengan salah satu Paslon yang berkontestasi di Pilkada 2024,” ungkapnya.
Dirinya juga menegaskan nama-nama yang disebutkan dalam berita merupakan Pandis dan PKD lama dan tidak terlibat dalam tahapan Pilkada Kabupaten Mimika.
Sanggahan Nurul Hidayat Lestaluhu
Sementara itu Nurul Hidayat Lestaluhu melalui pesannya menyanggah berita yang dimuat fajarpapua.com pada Senin, 25 November 2024.
Menurutnya, berita yang disebarkan oleh media Fajar Papua adalah Hoax dan tidak berimbang karena tidak didasari data dan fakta serta tidak melakukan klarifikasi kepada dirinya sehingga dianggap mencemarkan nama baiknya.
Dikatakan juga, berdasarkan video klarifikasi yang telah dibuat oleh Panwaslu Diatrik Mimika Baru, telah terbukti fakta sebenarnya.
Untuk itu dalam pesannya, Nurul Hidayat Lestaluhu meminta kepada Fajar Papua untuk segera menerbitkan klarifikasi ini bersama klarifikasi Panwaslu Mimika Baru, tanpa dikurangi dan ditambah dalam waktu 1×24 jam.
Selain itu fajarpapua.com juga diminta untuk meminta maaf dan memulihkan nama yang bersangkutan dan jika tidak dilakukan maka dirinya akan melanjutkan gugatan ke Dewan Pers. (moa)
kritikan itu Obat !!